Media Maya -Bambang Soesetyo selaku Ketua DPR RI cukup responsif atas beberapa peristiwa yang melanda negeri tercinta ini, Senin (05/11/18)
1. Terkait rencana pemerintah yang akan menggeser prioritas pemanfaatan dana desa dari infrastruktur menjadi pemberdayaan ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) pada tahun 2019, Ketua DPR:
a. Mendukung rencana pemerintah dalam penggunaan dana desa yang semula peruntukannya kepada pembangunan infrastruktur, di tahun 2019 akan diutamakan untuk pemberdayaan ekonomi dan SDM sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. Mendorong Kemendagri melalui Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dalam membantu pengelolaan dana desa dengan mengangkat potensinya masing-masing yang bernilai ekonomi, agar tujuan yang akan dicapai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
2. Terkait dengan pernyataan Kepala Pusat Analisis Determinan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa Indonesia masih berpotensi pandemi (epidemi penyakit menular yang menyebar melalui populasi manusia) influenza, khususnya flu burung, Ketua DPR:
a. Mendorong Kemenkes, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi untuk bersama-sama menciptakan dan memproduksi vaksin penangkal virus influenza terutama virus flu burung, sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi pandemi virus flu burung;
b. Mendorong Kemenkes dan Dinas Kesehatan untuk melakukan penyuluhan terkait cara penyebaran virus flu burung, cara untuk mencegah penyebaran dan langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila terdapat tanda-tanda terjangkit virus tersebut;
c. Mendorong Kemenkes, Kementerian Pertanian, dan Dinas Peternakan untuk melakukan vaksin secara berkala ke peternakan-peternakan unggas yang berpotensi terjangkit penyakit flu burung;
d. Mendorong Kemenkes bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menyiagakan rumah sakit khusus rujukan flu burung dan memperbanyak jumlah rumah sakit rujukan, serta menginformasikannya kepada masyarakat sehingga masyarakat akan mudah untuk mencari dan menuju rumah sakit terdekat apabila terjangkit virus.
3. Terkait belum optimalnya pengembangan vokasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menghadapi revolusi industri 4.0, khususnya lemahnya pemetaan potensi lokal di wilayahnya masing-masing, Ketua DPR:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pemberian izin pendirian SMK harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengangkat potensi lokal di daerahnya;
b. Mendorong Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap guna menunjang proses kegiatan belajar mengajar, salah satunya untuk melakukan kurikulum praktek;
c. Mendorong Kemendikbud untuk menekankan kepada Dikdasmen agar dalam menerima tenaga pengajar harus memiliki latar belakang pendidikan terkait dengan program yang ada di SMK yang dilamar, dan memberikan pelatihan guru-guru yang ada agar semua tenaga pengajar/pendidik di SMK mempunyai kompetensi sesuai dengan kurikulum di SMK bersangkutan.
4. Terkait dengan keberhasilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dalam membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia karena dituduh melakukan pembunuhan, Ketua DPR:
a. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada KBRI di Malaysia karena telah membantu memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang bermasalah dari awal sampai akhir proses hukum, hingga WNI tersebut dinyatakan bebas, serta memberikan selamat atas vonis bebas yang diterima oleh Mattari, warga asal Sampang Madura;
b. Mendorong Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Direktorat Perlindungan WNI dan BHI), KBRI di Malaysia, dan Migrant Care untuk terus dan serius membantu WNI berstatus terancam hukuman mati dengan memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan kebebasan WNI bermasalah, mengingat saat ini masih terdapat 136 WNI yang terancam mati di Malaysia;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, agar pemerintah lebih fokus dalam pemberian bantuan hukum terhadap 136 WNI berstatus TKI yang terancam hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.
Sumber Berita: Bamsoet.
1. Terkait rencana pemerintah yang akan menggeser prioritas pemanfaatan dana desa dari infrastruktur menjadi pemberdayaan ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) pada tahun 2019, Ketua DPR:
a. Mendukung rencana pemerintah dalam penggunaan dana desa yang semula peruntukannya kepada pembangunan infrastruktur, di tahun 2019 akan diutamakan untuk pemberdayaan ekonomi dan SDM sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. Mendorong Kemendagri melalui Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dalam membantu pengelolaan dana desa dengan mengangkat potensinya masing-masing yang bernilai ekonomi, agar tujuan yang akan dicapai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
2. Terkait dengan pernyataan Kepala Pusat Analisis Determinan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa Indonesia masih berpotensi pandemi (epidemi penyakit menular yang menyebar melalui populasi manusia) influenza, khususnya flu burung, Ketua DPR:
a. Mendorong Kemenkes, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi untuk bersama-sama menciptakan dan memproduksi vaksin penangkal virus influenza terutama virus flu burung, sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi pandemi virus flu burung;
b. Mendorong Kemenkes dan Dinas Kesehatan untuk melakukan penyuluhan terkait cara penyebaran virus flu burung, cara untuk mencegah penyebaran dan langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila terdapat tanda-tanda terjangkit virus tersebut;
c. Mendorong Kemenkes, Kementerian Pertanian, dan Dinas Peternakan untuk melakukan vaksin secara berkala ke peternakan-peternakan unggas yang berpotensi terjangkit penyakit flu burung;
d. Mendorong Kemenkes bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menyiagakan rumah sakit khusus rujukan flu burung dan memperbanyak jumlah rumah sakit rujukan, serta menginformasikannya kepada masyarakat sehingga masyarakat akan mudah untuk mencari dan menuju rumah sakit terdekat apabila terjangkit virus.
3. Terkait belum optimalnya pengembangan vokasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk menghadapi revolusi industri 4.0, khususnya lemahnya pemetaan potensi lokal di wilayahnya masing-masing, Ketua DPR:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pemberian izin pendirian SMK harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengangkat potensi lokal di daerahnya;
b. Mendorong Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap guna menunjang proses kegiatan belajar mengajar, salah satunya untuk melakukan kurikulum praktek;
c. Mendorong Kemendikbud untuk menekankan kepada Dikdasmen agar dalam menerima tenaga pengajar harus memiliki latar belakang pendidikan terkait dengan program yang ada di SMK yang dilamar, dan memberikan pelatihan guru-guru yang ada agar semua tenaga pengajar/pendidik di SMK mempunyai kompetensi sesuai dengan kurikulum di SMK bersangkutan.
4. Terkait dengan keberhasilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dalam membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia karena dituduh melakukan pembunuhan, Ketua DPR:
a. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada KBRI di Malaysia karena telah membantu memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang bermasalah dari awal sampai akhir proses hukum, hingga WNI tersebut dinyatakan bebas, serta memberikan selamat atas vonis bebas yang diterima oleh Mattari, warga asal Sampang Madura;
b. Mendorong Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Direktorat Perlindungan WNI dan BHI), KBRI di Malaysia, dan Migrant Care untuk terus dan serius membantu WNI berstatus terancam hukuman mati dengan memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan kebebasan WNI bermasalah, mengingat saat ini masih terdapat 136 WNI yang terancam mati di Malaysia;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, agar pemerintah lebih fokus dalam pemberian bantuan hukum terhadap 136 WNI berstatus TKI yang terancam hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.
Sumber Berita: Bamsoet.
0 Comments:
Post a Comment