Ketua DPR RI, Bambang Soesetyo intens merespon atas Isu-isu aktual, ini dibuktikan beliau menuangkan tulisan, hingga Kamis (22/11/18)
1. Terkait temuan Survei Penilaian Integritas 2017 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa masih adanya kasus suap atau gratifikasi, khususnya terkait dengan mutasi ataupun promosi jabatan seseorang dalam institusi, Ketua DPR:
a. Tetap berkomitmen mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dengan mendorong seluruh aparat Pemerintah dan institusi untuk taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku, serta mengedepankan asas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innosence), agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak;
b. Mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan KPK meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan institusi untuk menerapkan disiplin bagi seluruh pegawainya dalam mendukung program pemberantasan korupsi di kementerian, lembaga, dan institusi masing-masing, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban penandatangan Pakta Integritas bagi PNS, serta memberikan sanksi yang berat kepada pegawai yang melanggar kedisiplinan tersebut agar mendapatkan efek jera, serta melakukan evaluasi secara berkala kepada para pegawainya guna melakukan tindakan preventif dan menghilangkan terjadinya praktik-praktik korupsi, baik secara individu maupun institusi;
c. Mendorong Kementerian, Lembaga, Pemda, segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah;
d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki prosedur kerja dalam kementerian maupun institusi yang berpotensi terjadinya korupsi, suap, maupun gratifikasi, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan hal-hal tersebut di jajarannya;
e. Mendorong Kemenkumham bersama dengan KPK untuk memberikan penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada seluruh kementerian dan institusi, agar seluruh kementerian dan institusi dapat memiliki pemahaman dan visi yang sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia;
f. Mendorong KPK menugaskan seluruh Kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan agar melakukan upaya-upaya yang bersifat komprehensif dalam pencegahan tindak korupsi, suap, atau gratifikasi;
g. Mendorong Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat mengenai isi dari Bab III tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui syarat-syarat yang diwajibkan ketika melakukan pelaporan jika mengetahui adanya potensi korupsi, suap, maupun gratifikasi, agar dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia;
h. Mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dalam PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau masyarakat juga dapat memberikan laporan dan informasi apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya korupsi, suap, dan gratifikasi dengan menyampaikan pengaduan melalui aplikasi DPRNow.
2. Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) di Komisi V DPR untuk menggantikan UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (18 Februari 2015), Ketua DPR:
a. Menyampaikan bahwa pembahasan RUU SDA sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR yaitu dalam 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu, tingkat I/ pembahasan dan tingkat II/pengambilan keputusan;
b. Mendorong Komisi V DPR harus memperhatikan prinsip dasar dalam pengelolaan SDA, negara harus memenuhi hak rakyat atas air, sebagai pemenuhan salah satu hak asasi rakyat terhadap akses air sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945;
c. Mendorong Komisi V DPR memperhatikan aspirasi yang ada yaitu dalam pengusahaan atas air harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, atau BUMDes, keterlibatan swasta dapat diberikan izin oleh pemerintah dengan syarat-syarat tertentu dan sangat ketat;
d. Mendorong Komisi V DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU SDA sesuai dengan target yang telah ditentukan;
e. Mendorong Komisi V DPR dapat mengakomodir aspirasi dari masyarakat agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas, mengingat Hak rakyat atas air harus dilindungi oleh negara, dan menganggap SDA tidak selalu mendasarkan pada fungsi ekonomi dan komersial.
3. Terkait dengan pembuangan sampah di laut yang dilakukan kapal-kapal penumpang, termasuk kapal PT. Pelni, Ketua DPR:
a. Mendorong Komisi V DPR memanggil Direktur PT. Pelni untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban PT. Pelni atas perlakuan oknum yang membuang sampah ke laut;
b. Mendorong Direktur PT. Pelni melalui jajarannya untuk menerapkan disiplin dan kebersihan di kapal terhadap penumpang, dengan memberikan denda bagi yang melanggar;
c. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bekerjasama dalam menjaga kelestarian dan kebersihan laut Indonesia dari pencemaran yang diakibatkan oleh sikap penumpang atau anak buah kapal (ABK) yang membuang sampah sembarangan.
4. Terkait dengan industri “Susu Kental Manis (SKM)” yang masih mengiklankan sebagai susu yang mengandung nutrisi tinggi kepada masyarakat, Ketua DPR:
a. Mendorong Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta perusahaan SKM untuk menghentikan penyiaran iklan SKM yang masih memaparkan SKM sebagai susu dan satu-satunya sumber gizi di seluruh media baik siaran maupun siber;
b. Mendorong BPOM untuk melakukan sosialisasi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 kepada pelaku industri SKM dan mendesak agar peraturan tersebut diimplementasikan dalam proses produksi SKM;
c. Mendorong BPOM bersama Kepolisian untuk menindak tegas pelaku industri yang tidak mematuhi Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018, khususnya terkait label kemasan, cara penyajian, dan iklan produk tersebut yang disiarkan di media siaran;
d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPOM dan Dinas Kesehatan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan membuat infografis yang dapat disebarluaskan melalui media siber dan siaran terkait larangan dan bahaya penggunaan SKM sebagai susu pengganti Air Susu Ibu (ASI), guna mengubah persepsi masyarakat yang sudah menganggap SKM adalah susu yang bernutrisi mengingat telah banyak kasus ditemukan balita menderita gizi buruk akibat mengonsumsi SKM.
Sumber berita: Bamsoet
0 Comments:
Post a Comment