Aku Bangga Menjadi Warga Negara untuk Kelas VI SD dan MI adalah buku terbitan PT. Tiga Serangkai - Platinum
Aku Bangga Menjadi Warga Negara merupakan buku kewarganegaraan yang ditulis oleh Sarjan diterbitkan PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri ini terbilang sangat tebal dan berat apabila dibawa ke Sekolah. Selain tebal sebanyak 154 halaman, materinya sangat padat persis pelajaran anak kuliahan.
Diakui, buku ini menekankan pentingnya nilai-nilai karakter bangsa, ditanamkan sejak duduk dibangku sekolah dasar.
Hal ini penting agar generasi mendatang tidak terperosok dalam gerakan yang terlarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buku Aku Bangga Menjadi Warga Negara ini merupakan cakrawala pengetahuan memuat informasi yang akan menambah wawasan siswa mengenai materi.
Buku Aku Bangga Menjadi Warga Negara ini memuat praktik pembelajaran yang berguna untuk meningkatkan daya kritis siswa.
Pertanyaannya, seberapa besar pengaruhnya pelajaran tersebut terhadap siswa yang kritis, kemudian kritis seperti apa yang dimaksud dengan meningkatkan siswa yang kritis. Apakah siswa yang kritis tersebut mendapat restu dari guru-guru dan Kepala sekolah.
Terkait rumusan pancasila ini, maka kelima rumusan dasar negara tersebut oleh Ir. Sukarno diberi nama Pancasila.
Menurut Ir. Sukarno, Pancasila sebenarnya bisa diringkas menjadi tiga sila (Trisila) terdiri atas sosial nasionalisme, sosial demokrasi, dan Ketuhanan.
Presiden pertama Ir. Sukarno ini juga menegaskan bahwa ketiga sila tersebut
dapat diringkas menjadi satu sila (Ekasila), yaitu gotong royong.
Namun, sampai dengan masa sidang pertama BPUPKI tersebut belum didapat kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia.
Pasca bubarnya, BPUPKI sebagai gantinya dibentuk Panitia Kecil. Panitia tersebut dinamakan 'panitia sembilan' sebagai Panitia Sembilan, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. A. A. Maramis. Mr. Achmad Subardjo, Abdulkahar Muzakir, K. H. A. Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan H. Agus Salim.
Dokumen hasil rumusan Panitia Sembilan itu diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi Piagam Jakarta, isinya, pertama, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masa Persidangan Kedua
Pada tanggal 10 Juli 1945 berlangsung sidang kedua BPUPKI, membahas rencana undang-undang dasar beserta pembukaannya. Selanjutnya, membahas masalah dasar negara, bentuk negara, dan batas wilayah Indonesia.
Pada tanggal 11 Juli 1945, panitia hukum dasar yang ditugaskan membahas masalah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo yang isinya, 1. pernyataan Indonesia merdeka; 2. pembukaan undang-undang dasar; 3. batang tubuh undang-undang dasar.
Dengan demikian BPUPKI telah menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan peralihan.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilakukan secara langsung oleh Marsekal Terauchi.
Pada 9 Agustus 1945, Marsekal Terauchi memanggil tokoh pergerakan nasional yakni, Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta dan Dr. Rajiman Wedyodiningrat untuk berangkat ke Terauchi, Dalat di Vietnam Selatan.
PPKI beranggotakan 21 orang dan berasal dari berbagai pulau dan suku, yakni 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, dan masing-masing 1 orang dari Kalimantan, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Maluku, serta 1 orang dari perwakilan golongan minoritas.
Sebagai ketua PPKI ditunjuk Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Selain itu, Jepang menunjuk Achmad Subardjo sebagai penasihat PPKI.
Selanjutnya, anggota PPKI anggotanya ditambah menjadi 6 orang tanpa seizin pemerintah Jepang sehingga seluruh anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan dipelopori para tokoh-tokoh pemuda pergerakan nasional maka bangsa Indonesia pun memproklamirkan kemerdekaannya tanpa campur tangan Jepang.
Pada 18 Agustus 1945 berlangsung sidang PPKI mengesahkan Pembukaan UUD 1945 hasil rumusan panitia sembilan yang diberi nama Piagam Jakarta.
Rumusan piagam jakarta tersebut belum menemui kata sepakat, khususnya sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Bunyi sila pertama tersebut dirubah menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Sehingga rumusan yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diberi nama Pancasila, berbunyi; Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Comments:
Post a Comment