MediaMaya -Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Arsip dinamis
adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan
disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis
adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan
sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta
penyusutan arsip.
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi:
a. Arsip aktif adalah arsip yang
frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau arsip yang masih terus-menerus
dipergunakan oleh unit pengolahan suatu organisasi / instansi. Contohnya :
Daftar hadir atau absen karyawan.
b. Arsip inaktif adalah arsip yang
frekuensi penggunaannya telah menurun dan pengelolaannya dilakukan oleh unit
sentral dalam suatu organisasi / instansi. Contohnya: Rapot
c.
Arsip
vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan
apabila rusak atau hilang. Contoh : Ijazah dan Sertifikat Tanah dan Bangunan.
Pengelolaan
arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti
yang sah.
Untuk
mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip
perlu membuat:
- Tata
naskah dinas, adalah pengaturan tentang
jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media
yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Klasifikasi
arsip, adalah pola pengaturan arsip
secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi
beberapa kategori unit informasi kearsipan.
- Jadwal
retensi arsip, yang disusun berdasarkan
pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Pedoman retensi arsip merupakan
ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-masing
urusan pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi
arsip di setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi
negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
- Sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip,
yang disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta
arsip dan public terhadap akses arsip. Sebagai salah satu sumber
informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan
keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang
pengamanan dan akses arsip dinamis.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta
arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Contohnya: Surat Keputusan.
Arsip
terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan
keselamatannya. Contohnya : Bendera Pusaka Indonesia dan barang bersejarah
lainnya.
Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk
dalam kategori arsip terjaga. Contohnya: KTP
Peranan arsip diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Sumber Informasi dan sumber
dokumentasi
2. Bahan atau alat pembuktian (bukti
otentik).
3. Bahan dasar perencanaan dan
pengambilan keputusan.
4. Barometer kegiatan suatu organisasi
mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip.
5. Bahan informasi kegiatan ilmiah
lainnya.
Tujuan
dalam penataan arsip antara lain sebagai berikut :
1. Agar arsip terpelihara dengan baik,
teratur, dan aman.
2. Agar bisa dengan mudah didapatkan
kembali arsip yang dibutuhkan tersebut dengan cepat dan tepat.
3. Agar terhidari dari pemborosan tenaga
dan waktu dalam kegiatan pencarian arsip yang dibutuhkan
4. Untuk menghemat tempat penyimpanan.
5. Untuk menjaga kerahasiaan arsip.
6. Untuk menjaga kelestarian arsip.
7. Untuk menyelamatkan arsip.
0 Comments:
Post a Comment