Just another free Blogger theme

Saturday, 29 May 2021


MediaMaya
- Meski pandemi Covid-19 belum beranjak pergi, namun tahlilan 365 Hari Wafatnya bapak dipadati jamaah. Disinilah nikmatnya, ditengah keterbatasan, masih ada orang yang membantu prosesi pemakan bapak hingga ke peristirahatan terakhirnya.

Waktu memang begitu cepat berlalu, sementara usia manusia semakin hari kian terasa pendek. Hal ini karena sudah 1 tahun atau 365 dilaksanakan tahlilan mengenang wafatnya imam Masjid Baitul Muttaqqin pada 5 Juni 2020 di Ngawi Jawa Timur. Minus anak-anaknya, para jamaah ini antusias memadati tahlilan mengenang 1 tahun Almarhum bapak yang dilaksanakan di Masjid Baitul Mutaqqin 24 Mei 2021 kemarin.

Begitu menerima kiriman foto tahlilan itu, hati ini seperti tidak percaya bahwa, almarhum bapak sudah 1 tahun mendahului kami semua. Muncul juga rasa kesal, jengkel, kecewa bahkan menangis, kok sebagai anak sendiri tidak bisa hadir turut tahlilan 1 tahun atas meninggalnya bapak.

Ditengah kepungan wabah covid-19 ini, telah dilaksanakan tahlilan 1 tahun wafatnya bapak, kami kembali tidak bisa kemana-mana. Sementara orang lain begitu antusias menyimak ritual mendoakan almarhum bapak, sampai kapan kami terkungkung dalam kepungan pandemi, anak macam apa kami ini. Jangan sampai ada orang mengatakan anak yang lupa akan kulitnya, melupakan asal usulnya, padahal tidak ada niatan seperti itu, situasi dan kondisilah yang membuat segalanya harus terjadi.

Masih dari Masjid Baitul Muttaqqin Desa Kandangan, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, pelaksanaan tahlilan 1 tahun bapak dihadiri puluhan jamaah meramaikan masjid yang dahulunya nyaris roboh, penuh sarang laba-laba, pokoknya terkesan tidak terawat.

Sejak bapak berdomisili di desa Kandangan tersebut, Masjid Baitul Muttaqqin yang tadinya gelap gulita, minim penerangan, sampai saat ini masjid tersebut kembali terang benderang dan mulai ramai di datangi jamaah untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Semenjak bapak wafat entah bagaimana kondisinya sekarang, sebab sudah beberapa tahun belakangan kami belum lagi pulang tilik orang tua, hingga bapak pergi untuk selama-lamanya, bermigrasi ke alam yang lebih indah, bersih mewangi dengan panorama alam begitu menyegarkan hamba-Nya yang beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT.

Apapun yang terjadi, kami di tanah rantau sangat berterimakasih kepada warga Desa Kandangan dan sekitarnya. Sama dengan tahlilan 40 hari yang lalu, tahlilan 365 hari wafatnya bapak tetap disesaki jamaah, memang menyesakkan dada sih, tak satupun anak kandungnya menhadiri tahlilan tersebut.

Terserah mau bilang apa, ada yang suka dan tidak suka terhadap kondisi ini, yang jelas keberadaan anak-anaknya terpisah-pisah di tanah rantau tetaplah mendoakan almarhum bapak. Sebagaimana himbauan pemerintah untuk tidak mudikpun harus diikuti, hal ini untuk mencegah penularan wabah pandemi covid-19 yang masih menghantui negeri pertiwi.

Intinya, meski ditengah wabah pandemi covid-19, tahlilan 365 hari wafatnya bapak masih tetap dipenuhi jama'ah. Kami sebagai anaknya tidak bisa membalas kebaikan tetangga terdekat dengan bapak yang sepenuh hati ikhlas tanpa pamrih apapun membantu prosesi pemakaman bapak hingga ke peraduan terakhirnya.

Bapak sudah tenang disana, dari alam yang berbeda, bapak pasti terharu dan bangga atas kebaikan tetangga dan seluruh jamaahnya di Desa Kandangan Ngawi. Sekali lagi kami sebagai anak-anak dari bapak Sadhiman tidak bisa membalas kebaikan tetangga terdekat, semoga amal kebaikannya mendapat balasan dari Allah SWT. Insha Allah akan indah pada akhirnya.

Sepeninggal bapak, semoga diantara pembaca ini ada orang baik yang tergerak hatinya dan sukarela meluangkan rezeki atau tenaganya untuk mempercantik kembali Masjid Baitul Muttaqqin di Desa Kandangan Ngawi Jawa Timur.





Tuesday, 25 May 2021


MediaMaya
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis. Begini penjelasan singkatnya?

Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, telah diatur kembali ketentuan tentang penetapan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Ketiga, Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Keempat, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Kelima, Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab,
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan
Perguruan Tinggi Negeri.

Keenam, Arsiparis adalah seorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh Pejabat yang Berwenang di lingkungan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan satuan
organisasi Perguruan Tinggi Negeri.

Ketujuh, Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan.

Kedelapan, Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.

Kesembilan, Lembaga Negara (LN) adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan Negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif,
dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesebelas, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.

Keduabelas, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah melalui Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Ketigabelas, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi Arsiparis untuk menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempatbelas, Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Kelimabelas, Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenambelas, Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Ketujuhbelas, Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.

Kedelapanbelas, Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat
yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Arsiparis kategori keterampilan jenjang Terampil/Pelaksana sampai dengan Penyelia dan kategori keahlian jenjang Ahli Pertama/Pertama dan Ahli Muda/Muda.

Kesembilanbelas, Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina, yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Jabatan Fungsional
Arsiparis Keahlian jenjang Ahli Madya/Madya dan Ahli Utama/
Utama.

Keduapuluh, Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan. Dan Keduapuluh satu tergabung dalam Organisasi Profesi Arsiparis adalah Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI).


MediaMaya
, Haji  bahasa Arab: حج‎ Ḥaǧǧ "ziarah") merupakan ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. 

Ini adalah satu dari lima Rukun Islam, di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan Sawm. Haji adalah pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia.

Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati. Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Tuhan (Allah).Kata Haji berarti "berniat melakukan perjalanan", yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.

Masa Tunggu Haji Reguler ini berbeda-beda setiap daerah, tergantung jumlah peminat haji di daerah tersebut. Sebagai gambaran, berdasarkan siskohat pada tahun 2019, masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji Indonesia paling cepat 15 tahun dan paling lama bisa sampai 31 tahun. Calon jamaah haji reguler harus sabar menunggu giliran.

Estimasi waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler di atas adalah Hitungan rata - rata per provinsi, dan kemungkinan dapat berubah sewaktu - waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan selalu di umukan lewat web Resmi Kementerian Agama RI

Friday, 21 May 2021


MediaMaya, Singkawang
 - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad membuka Latihan Pratugas Penebalan Satuan BKO Kodim Persiapan di Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih dan Kodam XVIII/Kasuari TA 2021 bertempat di lapangan Secaba Rindam XII/Tpr, Jalan Pasir Panjang, Kota Singkawang. Kamis (20/5/2021) 

Latihan Pratugas Satuan BKO Kodim Persiapan Gelombang III di wilayah Indonesia Timur ini diikuti sebanyak 84 prajurit yang berasal dari berbagai satuan jajaran Kodam XII/Tpr.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam amanatnya mengatakan, bagi seorang Prajurit TNI, penugasan  ke daerah operasi merupakan salah satu wujud nyata pengabdiannya kepada negara dan bangsa serta suatu tugas kehormatan yang dipercayakan kepadanya.

Untuk itu, kata Pangdam, demi keberhasilan pelaksanaan tugas operasi, perlu dilaksanakan latihan Pratugas guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel pengganti Satuan BKO di Wilayah Kodam XVII/Cen dan Kodam XVIII/Ksr, serta memberikan wawasan tentang Pembinaan Teritorial khususnya di daerah rawan konflik dan wilayah perbatasan. 

"Agar para Prajurit memahami dan menguasai tugas-tugas teritorial serta mampu menerapkan Lima Kemampuan Teritorial sesuai dengan perkembangan saat ini," kata Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Pangdam menyampaikan, Pembinaan Teritorial (Binter) TNI AD merupakan fungsi utama disamping fungsi pertempuran dan pembinaan kekuatan, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penjabaran strategi Binter ke dalam kegiatan Binter yang aplikatif bagi personel pengganti Satuan BKO Kodim Persiapan sesuai tuntutan situasi dan kondisi masing-masing wilayah.


Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menekankan kepada seluruh Prajurit, agar melaksanakan latihan Pratugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

"Sehingga dapat meningkatkan naluri tempur dan kemampuan kalian dalam melaksanakan kegiatan teritorial di wilayah yang memiliki kerawanan keamanan cukup tinggi," tegas Pangdam.

Sedangkan kepada Danrindam XII/Tpr beserta Staf, para Gumil dan pelatih, Pangdam berpesan agar para prajurit dididik dan dilatih secara sungguh-sungguh sehingga nantinya dapat memahami dan menguasai tugas-tugas yang dibebankan.


"Laksanakan kegiatan dengan baik dan pegang teguh prinsip Zero Accident serta tekankan kepada prajurit agar selalu mengutamakan tindakan taktis dan buddy system dalam setiap kegiatan. Tetap patuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan latihan, sehingga kita semua terhindar dari Covid-19," pesannya mengakhiri.

Usai upacara pembukaan Pangdam XII/Tpr serta yang lainnya mengikuti video conference (Vicon) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI Bakti Agus Fadjari, S.Ip., M.Si. (Pendam XII/Tpr)

MediaMaya, Jakarta, ---- Kesuksesan dan pengalaman dalam bertugas sebagai pasukan perdamaian dunia harus ditularkan kepada generasi penerus, demikian harapan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang disampaikannya saat mengunjungi KRI Sultan Hasanuddin - 366  bertempat di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis, (20/5/2021).

Kasal menambahkan pengalaman selama 16 bulan bertugas dan profesionalisme yang sudah  dimilki para ABK KRI Sultan Hasanuddin - 366 harus ditempa terus menerus dan ditularkan kepada generasi berikutnya dalam bentuk pelatihan-pelatihan. “Kalian yang sudah  memiliki  profesionalisme mengawaki KRI bertugas dalam misi perdamaian dunia,  bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada generasi-generasi berikutnya,” ujar Kasal.


Kasal juga memerintahkan kepada ABK yang selesai misi di Lebanon ini untuk terus mempertahankan kondisi kapal perang yang saat ini siap tempur melalui perawatan-perawatan rutin dan berkala. “Pertahankan terus kondisi kapal ini”, tegas Kasal.

Selain itu, pemimpin TNI AL juga berpesan kepada para ABK untuk  segera menyesuaikan diri dengan kehidupan di tanah air, terutama terhadap masih tingginya kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. “Tetap laksanakan protokol kesehatan saat bertemu dengan para keluarga dan tetanggamu, karena pasti mereka akan datang berkunjung”,  tutur Kasal.

Sementara itu, berkaitan dengan selesai misi internasional yang biasanya  para prajurit TNI AL ini mendapat tambahan finansial lebih, Kasal mengingatkan supaya bisa mempergunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. “Pandai-pandailah mengelola kesejahteraan finansial yang kalian peroleh selama penugasan, sehingga mampu memberikan nilai manfaat untuk  keluarga besar kalian,” ungkap Kasal.

KRI Sultan Hasanuddin - 366 yang dikomandani Letkol Laut (P) Ludfy, S.T., M.M.D.S., telah selesai mengemban misi perdamaian dunia di Lebanon dibawah naungan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Kapal ini yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Maritime Task Force (MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-L/UNIFIL bertugas  sejak Agustus 2019 hingga Mei 2021 dengan membawa prajurit TNI AL sebanyak 119 Prajurit yang terdiri dari 113 pengawak KRI, 1 Perwira Intelijen, 1 Perwira Psikologi, 1 Dokter Militer, 1 Perwira Penerangan, 1 Kopaska, dan 1 Penyelam TNI AL.

Kepulangan KRI Sultan Hasanuddin-366 ke tanah air dari Lebanon memakan waktu kurang lebih 30 hari dengan rute Lebanon, Portsaid – Mesir, Jeddah – Arab Saudi, Salalah – Oman, Srilanka – Colombo, Batam – Jakarta  hingga nantinya akan berakhir di Pangkalan Koarmada II Surabaya.

Sebelum kunjungan Kasal dan Pejabat Utama TNI AL, para prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-L/UNIFIL mendapat tanda jasa Satya Lencana Santi Dharma yang diberikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M., mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.


MediaMaya, Sanggau
- Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Jum'at (21/5/21)

Dalam sweeping tersebut personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol Miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Budi Setianto (39) yang merupakan warga Dusun Bekuan Hilir,  Kecamatan Ketungau Hulu,  Kabupaten Sintang.

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P., saat di Pos Kotis Entikong pada Kamis kemarin menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.

"Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED," terang Dansatgas.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh kata Dansatgas, personel Pos menemukan ribuan botol Miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan Sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata. 

"Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat ijin edar ataupun s1urat ijin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti diamankan sementara oleh Satgas," katanya.



Dikatakan juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya," ajak Letkol Inf Hendro.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam. (Pendam XII/Tpr)


MediaMaya, Kubu Raya-
Kodam XII/Tanjungpura, mengapresiasi Satgas TNI Kontingen Garuda XXXIX-C Rapidly Deployable Battalion (RDB) MONUSCO Kongo yang kembali mengukir prestasi dengan berhasil menurunkan milisi berikut dengan persenjataannya di Desa Luhago Provinsi Sud Kivu, Kongo pada hari Selasa (18/5) kemarin. Jum'at (21/5/2021).

Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr, Letkol Inf Hendra Purwanasari, S.Sos., usai mengikuti acara penyerahan kendaraan dinas bantuan Kasad di lapangan Tidayu Makodam XII/Tpr.

"Bapak Pangdam serta Keluarga Besar Kodam XII/Tpr sangat bangga atas prestasi yang kembali diraih, khususnya oleh para Prajurit Tanjungpura yang tergabung dalam Satgas Konga XXXIX-C RDB MONUSCO Kongo," ujar Kapendam.

Diungkapkan Kapendam, keberhasilan menurunkan milisi tersebut dilakukan oleh Satgas saat menggelar Long Range Patrol yang dipimpin oleh Wadansatgas Letkol Inf Ari Sunu yang juga selaku Danyonif RK 644/Wls beserta 62 prajurit.




"Dari patroli yang dilakukan mereka berhasil menurunkan dan menjemput langsung para milisi yang menyerahkan diri kepada Satgas Indo RDB yang bertempat di Desa Luhago Prov Sud Kivu, Republik Demokratik Kongo," ungkapnya.

Lanjut Kapendam mengungkapkan, Satgas berhasil menurunkan sebanyak 37 orang terdiri dari 31 orang pria dan 6 orang wanita serta persenjataan berupa 5 pucuk jenis AK-47, amunisi 175 butir dan magazen 9 buah. Milisi ini sering disebut sebagai kelompok Rai Mutomboki Mabuli.

"Kodam berharap prestasi-prestasi membanggakan lainnya dapat terus diukir oleh para Prajurit Tanjungpura di daerah penugasan. Tetap selalu menjaga kesehatan dan jangan lengah," kata Letkol Inf Hendra Purwanasari. (Pendam XII/Tpr)

Saturday, 15 May 2021


MediaMaya, Mimika
- Pangkogabwilhan III Letjen TNI Agus Rohman, S.I.P., M.I.P., memimpin Upacara Pelepasan sebanyak 450 personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 900/Satya Bhakti Wirottama Kodam IX/Udayana, yang telah selesai melaksanakan penugasan di Papua, dengan  Komandan Upacara Letkol Inf  Martky Jaya Perangin Angin selaku Dansatgas bertempat di Dermaga Cargo Dock Pomako Kab. Mimika. Rabu (13/5/2021).

Dalam suasana Idul Fitri, Pangkogabwilhan III terlebih dahulu mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh peserta upacara dan undangan yang hadir, semoga amal ibadah yang dijalankan selama bulan puasa diterima Allah SWT dan senantiasa mendapat ridho-Nya.

Dalam Amanatnya Pangkogabwilhan III selaku Inspektur Upacara mengucapkan terimakasih kepada Dansatgas beserta seluruh prajurit Satgas Yonif R 900/SBW yang telah selesai melaksanakan tugas operasi di wilayah Papua dengan berupaya secara optimal guna menjaga kedaulatan negara dan  menjaga keutuhan NKRI.

“Selama lebih kurang 1 tahun, kalian telah selesai melaksanakan tugas operasi dengan baik dari laporan hasil pelaksanaan tugas, para prajurit telah berupaya secara optimal dan dapat menjaga kedaulatan negara dan telah berhasil menjaga keutuhan NKRI khususnya wilayah Papua, sehingga gangguan keamanan yang selama ini sering terjadi relatif dapat berkurang”, ujarnya

Pangkogabwilhan III juga menyampaikan beberapa laporan keberhasilan yang diterima selama pelaksanaan tugas, antara lain adalah : 

1. Satgas ini telah beberapa kali mendapatkan gangguan dari KSB dan berhasil mengatasi gangguan tersebut di wilayah penugasannya. 

2. Berhasil mendapatkan materiil KSB berupa senjata laras panjang maupun pendek, amunisi, alat komunikasi dan beberapa perlengkapan penting dari pihak KSB.

3. Telah berhasil merebut hati rakyat serta melakukan penggalangan kepada tokoh-tokoh masyarakat di sekitar daerah operasi, sehingga masyarakat tetap memiliki wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan rasa nasionalisme yang tinggi.

4. Satgas ini juga telah dapat menciptakan sinergitas antar aparat keamanan dan aparatur sipil, sehingga terwujud situasi yang kondusif di daerah penugasannya.

5. Yang terakhir dan terpenting adalah satgas ini telah berhasil dalam penugasannya dengan tidak adanya kerugian personel. 

“Keberhasilan ini merupakan ridho dari Allah yang dicapai berkat niat,disiplin, dedikasi dan semangat juang yang tinggi. selain itu, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan moril yang diberikan  dari semua pihak, termasuk keluarga besar prajurit Satgas Yonif R 900/SBW”, jelasnya. 

Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan pimpinan kepada satgas ini telah mampu dibuktikan dengan baik. Atas keberhasilan tersebut, kepada seluruh prajurit Satgas Yonif R 900/SBW, Pangkogabwilhan III mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas serta dharma bhakti yang telah diberikan oleh  Satgas Yonif R 900/SBW selama  ini.

“Akhirnya saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pangkoopsgab Pinang Sirih-03 selaku Koopsgab yang senantiasa mengarahkan dan mendukung pelaksanaan Satgas Yonif R 900/SBW selama ini. Komandan KRI Teluk  Manado yang telah mendukung serpas Satgas Yonif R 900/SBW serta seluruh satuan kewilayahan yang telah membantu pelaksanaan tugas satgas ini selama melaksanakan operasi di Papua”, pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Asintel Kaskogabwilhan III, Asops kaskogabwilhan III, Aslog Kaskogabwilhan III, Askomlek Kaskogabwilhan III, Paban I/ Lid Sintel Kogabwilhan III, Paban Ren Sops Kogabwilhan III, Asminlog Koopsgab Pinang Sirih dan Komandan Lanal Timika.

Anjongan, Kalbar - Dansatgas Yonif 642/Kps didampingi Perwira Staf Satgas Pamtas Yonif 642/Kps memberikan pembekalan kepada Prajurit Satgas Yonif Mekanis 643/Wns dalam rangka penyiapan Satgas Operasi Pamtas RI-Malaysia T.A 2021, yang dilaksanakan di Aula Mayonif Mekanis 643/Wns, Anjongan, Kalimantan Barat, Sabtu (15/05/2021).

Sebanyak 450 personel Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kps akan diganti oleh 450 personel Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wns dalam melaksanakan tugas pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia di sektor Barat.

Dansatgas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam sambutannya dihadapan prajurit Yonif Mekanis 643/Wns mengatakan, pada prinsipnya bagi TNI penugasan adalah kehormatan, integritas, harga diri dan kebanggaan.


“Oleh karena ini prinsip ini harus terus diingat oleh semua prajurit, sehingga diharapkan selama waktu penugasan dapat menjaga bahwa penugasan adalah kehormatan prajurit sehingga laksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok sebagai prajurit pengaman perbatasan,” ujar Dansatgas.

Dansatgas mengharapkan, Satgas Pengganti dari Yonif 643/Wns kedepan dapat lebih baik dan berhasil sehingga dapat membawa nama baik Satuan, Kodam XII/Tpr dan TNI Angkatan Darat khususnya.


“Selalu Berpegang teguh pada Integritas, Komitmen, Konsistensi dan Militansi, serta tetap semangat dalam melaksanakan penugasan, jadikan pengalaman sebagai pembelajaran sehingga kedepan diharapkan penugasan perbatasan ini akan semakin baik dan berprestasi karena jika ada kemauan pasti ada jalan," pungkas Dansatgas.(Pen Satgas Yonif 642/Kps)

MediaMaya-Merujuk Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 Tentang Pedoman Tata Kearsipan.

Pertama Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua Tata Kearsipan adalah kegiatan pengelolaan arsip sejak dibuat, diterima, diproses, disimpan, sampai dengan disusutkan.  Ketiga Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam sistem kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Keempat, Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kelima, Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Keenam, Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Ketujuh, Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Kedelapan, Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Kesembilan, Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Kesepuluh, Arsip terjaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut arsip terjaga adalah arsip yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

Kesebelas, Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan arsip yang disusun secara logis dan sistematis berdasarkan kesamaan urusan kegiatan organisasi serta berfungsi sebagai pedoman pemberkasan dan penemuan kembali. Keduabelas,  Pola Klasifikasi adalah suatu pola atau bagan yang berupa daftar pengelompokan subyek yang dibuat secara berjenjang/hierarki, yang disusun berdasarkan kesamaan urusan kegiatan atau masalah dan dibuat secara logis dan sistematis.

Ketigabelas, Kode Klasifikasi adalah tanda pengenal urusan suatu dokumen dari klasifikasi yang telah ditetapkan. Keempatbelas, Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Kelimabelas, Klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengkategorian/penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.

Keenambelas, Klasifikasi akses arsip adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.

Tujuhbelas Kartu Kendali/Buku Kendali adalah lembar isian atau formulir untuk mencatat data/informasi suatu naskah dinas. Delapanbelas, Lembar Disposisi adalah lembar isian/formulir untuk memberikan petunjuk/instruksi dan berfungsi sebagai sarana pengendalian perkembangan naskah dinas.

Sembilanbelas, Lembar Penerus adalah lembar yang berfungsi sebagai alat pengendali dan memonitor surat di lingkungan Unit Pengolah. Duapuluh, Lembar Pengantar Naskah Dinas Biasa/Rahasia adalah formulir yang digunakan sebagai sarana pengiriman dan bukti penerimaan naskah dinas biasa/rahasia.

Keduapuluh satu, Jaringan Informasi Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keduapuluh dua, Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. Keduapuluh tiga, Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

Keduapuluh empat, Unit Kearsipan I adalah satuan kerja pada Eselon I yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Keduapuluh lima, Unit Kearsipan II adalah satuan kerja pada Eselon II yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Keudapuluh enam, Unit Kearsipan Daerah adalah satuan kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

Keduapuluh tujuh, Unit Pusat Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah satuan kerja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas pokok menyusun kebijakan dibidang kearsipan, menerima, mengolah, menyimpan, menyusutkan arsip inaktif, melakukan penataan sistem kearsipan, pelayanan jasa kearsipan dan penyuluhan, perawatan koleksi dan pelacakan arsip serta pengembangan teknologi kearsipan, menganalisis nilai guna, preservasi dan konservasi arsip, penyelamatan dan pengamanan arsip vital dan arsip  terjaga, serta melakukan akuisisi arsip Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keduapuluh delapan,  Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip  statis dan pembinaan kearsipan nasional (ANRI). Keduapuluh Sembilan, Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan arsip yang  tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Ketigapuluh, Autentikasi adalah proses validasi untuk pengesahan suatu dokumen. Ketigapuluh satu, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab  melaksanakan kegiatan kearsipan. Ketigapuluh dua,  Pengelola Arsip adalah sumber daya manusia di bidang kearsipan.

Ketigapuluh tiga, Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. Ketigapuluh empat, Naskah Dinas Penting adalah naskah dinas yang isinya mengandung hal-hal yang bersifat strategis,  kebijaksanaan dan operasional serta memerlukan proses penyelesaian lebih lanjut. Ketigapuluh lima, Naskah Dinas Rahasia adalah naskah dinas yang isinya  mengandung hal-hal yang bersifat rahasia.

Ketigapuluh enam, Naskah Dinas Biasa adalah naskah dinas yang isinya mengandung hal-hal yang bersifat rutin. Ketigapuluh tujuh, Pengurusan dan Pengendalian Naskah Dinas adalah proses penanganan naskah dinas masuk yang meliputi kegiatan penerimaan, pengarahan dan pencatatan oleh Unit Kearsipan sampai diterima di Unit Pengolah, dan sejak naskah dinas keluar selesai diproses/ ditandatangani Pimpinan Unit Pengolah sampai dikirim  oleh Unit Kearsipan. Ketigapuluh delapan, Penerima adalah pegawai di Unit Kearsipan/Tata Usaha yang bertugas menerima naskah dinas masuk.

Ketigapuluh Sembilan, Pengarah adalah Kepala Sub Bagian Persuratan/Tata Usaha/Umum di Unit Kearsipan/Tata Usaha yang bertugas mengarahkan, menentukan kode klasifikasi dan  indeks naskah dinas masuk.

Keempatpuluh, Pencatat adalah pegawai di Unit Kearsipan/Tata Usaha yang bertugas mencatat data naskah dinas masuk dan  naskah dinas keluar pada kartu kendali/buku kendali/jaringan informasi kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menyimpan kartu kendali lembar ke-2. Keempatpuluh satu, Tata Usaha Pengolah adalah unit ketatausahaan di Unit Pengolah. Keempatpuluh dua, Sekretaris Pimpinan adalah Petugas yang melaksanakan fungsi kesekretariatan pimpinan.

Keempatpuluh  tiga, Berkas adalah himpunan arsip yang disusun berdasarkan kesamaan jenis (seri), kesamaan masalah  (rubrik) atau kesamaan urusan/kegiatan (dosir). Keempatpuluh empat, Penataan Berkas atau pemberkasan adalah suatu teknik atau cara pengaturan dan penyimpanan arsip secara logis dan sistematis untuk memudahkan penemuan kembali arsip secara mudah, cepat dan tepat yang dilakukan berdasarkan sistem subjek dimana arsip-arsip ditata berdasarkan kelompok masalah dengan menggunakan klasifikasi arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai panduan pengelompokan.

Keempatpuluh lima, Indeks adalah tanda pengenal utama suatu dokumen untuk membedakan antara berkas satu dengan lainnya dalam suatu kode/masalah yang berfungsi sebagai penemuan kembali arsip. Keempatpuluh enam, Kartu Tunjuk Silang adalah kartu pelengkap indeks yang berfungsi untuk mempertemukan keterangan yang berbeda tetapi sama artinya dan yang berbeda tetapi  saling berkaitan.

Keempatpuluh tujuh, Daftar Arsip Aktif adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya memuat unit pengolah, nomor berkas, kode klasifikasi, indeks, isi ringkas, tahun, jumlah arsip, sifat,  lokasi penyimpanan, dan keterangan. Keempatpuluh delapan, aftar Arsip Inaktif adalah daftar yang berisi sekurang kurangnya memuat pencipta arsip/unit pengolah, nomor  urut, nomor arsip, kode klasifikasi, indeks, isi ringkas, tahun, jumlah arsip, sifat, lokasi penyimpanan, nomor boks, dan keterangan. Keempatpuluh Sembilan, Daftar Isi Berkas adalah daftar yang berisi sekurang[1]kurangnya memuat unit pengolah, nomor urut, kode, indeks, isi ringkas, isi berkas, tahun, jalan masuk, lokasi  penyimpanan, dan keterangan.

Kelimapuluh, Penemuan Kembali adalah suatu cara untuk memudahkan menemukan kembali arsip yang dibutuhkan secara lengkap dengan cepat, tepat, dan akurat. Kelimapuluh satu, Penilaian Arsip adalah proses kegiatan evaluasi arsip dari aspek substansi informasi, fungsi dan karakteristik fisik serta menentukan waktu kapan suatu arsip harus disimpan/disusutkan berdasarkan nilai guna/Jadwal Retensi Arsip. Kelimapuluh dua, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.


MediaMaya
-Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. 

Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi:

a.    Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau arsip yang masih terus-menerus dipergunakan oleh unit pengolahan suatu organisasi / instansi. Contohnya : Daftar hadir atau absen karyawan.

b.    Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan pengelolaannya dilakukan oleh unit sentral dalam suatu organisasi / instansi. Contohnya: Rapot

c.     Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Contoh : Ijazah dan Sertifikat Tanah dan Bangunan.

 

Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat:   

  1. Tata naskah dinas, adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 
  2. Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 
  3. Jadwal retensi arsip, yang disusun berdasarkan pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Pedoman retensi arsip merupakan ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi arsip di setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. 
  4. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, yang disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan public terhadap akses arsip. Sebagai salah satu sumber informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang pengamanan dan akses arsip dinamis.

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Contohnya: Surat Keputusan.

Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Contohnya : Bendera Pusaka Indonesia dan barang bersejarah lainnya.

 

Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga. Contohnya: KTP

 

Peranan arsip diantaranya adalah sebagai berikut: 

1.    Sumber Informasi dan sumber dokumentasi

2.    Bahan atau alat pembuktian (bukti otentik).

3.    Bahan dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

4.    Barometer kegiatan suatu organisasi mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip.

5.    Bahan informasi kegiatan ilmiah lainnya.

 

Tujuan dalam penataan arsip antara lain sebagai berikut :

1.    Agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman.

2.    Agar bisa dengan mudah didapatkan kembali arsip yang dibutuhkan tersebut dengan cepat dan tepat.

3.    Agar terhidari dari pemborosan tenaga dan waktu dalam kegiatan pencarian arsip yang dibutuhkan

4.    Untuk menghemat tempat penyimpanan.

5.    Untuk menjaga kerahasiaan arsip.

6.    Untuk menjaga kelestarian arsip.

7.    Untuk menyelamatkan arsip. 

 

 

Friday, 14 May 2021


MediaMaya, Bogor-
Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. menghadiri kegiatan pengukuhan pengurus FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragam a ) kota Bogor tahun 2021-2026, Senin (10/5) yang dilaksanakan di ruang Paseban Sri Bima Balaikota Bogor Jl. Ir H. Juanda no.10 kelurahan Pabaton kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

kegiatan tersebut dipimpin oleh Walikota Bogor Dr. Bima Arya Sugiarto yang dihadiri oleh 30 orang peserta yaitu diantaranya Dandim 0606/Kota Bogor call-in Robi bulan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo Ketua MUI kota Bogor KH Mustofa Bin Nuh/ust.Toto serta Kementerian Agama kota Bogor. 

Dalam arahannya walikota Bogor menyampaikan bahwa ada dua tugas pokok kinerja FKUB Kota Bogor Yaitu tugas filosofis dan tugas administrasi. Kemudian Bima juga menyampaikan bahwa agar FKUB bersama elemen masyarakat dapat menjadikan status DNA di kota Bogor yaitu beragama dalam kebersamaan. 


" Ada tugas mendesak yang harus dilaksanakan dengan tuntas terkait masalah keagamaan di Kota Bogor, di mana di sini atau di kota Bogor ini Presiden RI Joko Widodo saat ini menetap di Istana Bogor. Dan Saya sangat mengapresiasi dengan Forkopimda yang telah banyak membantu saya dalam berkoordinasi menjadikan Kota Bogor yang indah tertib dan nyaman " pungkasnya.

Terkait hal ini,  Brigjen TNI Ahmad Fauzi juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Forkopimda Kota Bogor. dan menurutnya FKUB adalah forum yang dibentuk untuk membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan pemersatu, yang mana keberagaman merupakan anugerah dari Tuhan kepada bangsa Karena itu sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat agar terus merawat keberagaman tersebut untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Danrem juga menyampaikan bahwa bangsa Indonesia patut bersyukur karena selama ini hidup rukun dan saling mengayomi sebagai sesama saudara, Dimana di tengah dinamika bangsa ini masyarakat tetap hidup rukun dalam kemajemukan, mengayomi sesama saudara sebangsa setanah air.

" kerukunan ini tidak muncul secara tiba-tiba kerukunan ini yaitu hasil kesadaran bersama."ujarnya.

Danrem tentunya sangat mengapresiasi atas kerja para penggerak dan aktivis yang merawat kerukunan dan toleransi terutama di akar rumput, karena atas kerja sama inilah maka dapat dinikmati kehidupan yang harmonis. 

" Kita harus memegang kuat komitmen bersama, yaitu para tokoh disemua tingkat harus mendukung peran FKUB. 

" Moderasi beragama bangsa ini tentunya selaras dengan jiwa pancasila, itu harus di perkokoh di tengah gelombang ekstrimisme tantangan kehidupan beragama yang kian hari kian semakin berat."Pungkasnya. 

Pengurus FKUB kota Bogor periode 2021-2025 antara lain sebagai berikut ketua H.  Hasbulloh, SE.,MA.Ek  Wakil Ketua : 

- Dr.H.Ade Sarmili, M.Si 

- RD. Mikail Endro Susanto, SH., MH, Sekretaris: Dayat Hidayat, S.Pd, Bendahara: Fikri Aziz, S.Pd, Anggota: Pdt. Tri Santoso, I Ketut Suta Amawa, SE., Habib Novel Kamal A, S.HI., H. Ahmad Fathoni, SELM.Pd., Wiwi Adwiyah, S.Pd., H. Ahmad Rivai, S.HI., Ovie Triantari Budiani SH., H. Uju Juyono, SH., MM., Andri Harsono, Andry Lesmana, Drs.Rusli Saimun Dan juga Badri, S.Pd..

FKUB kota Bogor adalah suatu wadah forum yg mempersatukan semua agama di kota Bogor demi menjaga kedamaian dan kenyamanan beribadah.