Dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47) alamat Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan FN (22) alamat Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Je’neponto, Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada Jumat (16/02/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulawesi Selatan dan BBKSDA Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari 6 (enam) ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 (satu) ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 (empat puluh enam) ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil wulin tujuan saudara SJ (47) Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ (47) kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook. Tersangka SJ (47) mengaku menjual burung tersebut bervariasi untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu) rupiah untuk jenis burung nuri pelangi harga antara Rp. 400.000 sampai Rp. 500.000, sedangkan untuk jenis perkici dora dengan harga Rp. 300.000 rupiah per ekornya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ (47) dan FN (22) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) POLDA Sulawesi Selatan, Sabtu (17/02/2024).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan “Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia”.
Aswin Bangun menambahkan, “Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum LHK terus mengembangan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL seperti melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian”.
Pada kesempatan ini, Aswin Bangun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin. Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi." tutup Aswin.
Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulawesi Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.
0 Comments:
Post a Comment