Tim Investigasi LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Koordinator Pendidikan Kecamatan terhadap Guru Penerima gaji Sertifikasi dikabupaten Gowa.
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan mengecam kinerja Kordinator Pendidikan kecamatan atas dugaan pungli terhadap guru Penerima gaji Sertifikasi dengan sebesar 200 ratus ribu rupiah perorang Guru Penerima gaji Sertifikasi apabila masukkan beras kelengkapan administrasi Sertifikasi.
Amiruddin.SH.Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa dari tahun sebelumnya cara guru Penerima Sertifikasi memasukkan berkas kelengkapan administrasi penerimaan gaji sertifikasi disetor langsung di bagian data dapodik di Dinas pendidikan Kabupaten Gowa tanpa ada permintaan biaya, sekarang adanya Kordinator pendidikan Kecamatan yang ditempati memasukkan berkas kelengkapan administrasi penerimaan gaji sertifikasi guru dan Kordinator pendidikan kecamatan meminta pembayaran kepada guru sebesar 200 ratus ribu rupiah, menurut Amiruddin SH Kr.Tinggi adalah Pungli.
Lanjut Amiruddin SH Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan yang dikenal vokal ini,bahwa Tim investigasi kami sudah menemukan 4 Kecamatan dikabupaten Gowa melakukan pungli seperti itu , artinya ada dugaan Pungli ini terstruktur sehingga guru sangat resah karena biasanya tidak ada pembayaran seperti itu dari tahun tahun sebelumnya, guru Penerima gaji Sertifikasi memberikan kepada bagian pendataan Dapodik seikhlasnya saja apabila sudah cair gaji sertifikasi tersebut, tapi sekarang guru merasa berat karena harus membayar 200 ratus ribu rupiah apabila menyetor berkas kelengkapan administrasi Sertifikasi guru sebelum gaji Sertifikasi cair
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan , bahwa pembayaran sebesar 200 ratus ribu rupiah itu sangat terasa berat bagi guru karena baru menyetor berkas kelengkapan administrasi penerimaan gaji sertifikasi sudah harus membayar kepada Kordinator Pendidikan kecamatan, menurut hasil investigasi anggota LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, kalau tidak membayar maka berkas ditolak, seakan akan pembayaran itu terkesan adalah syarat mutlak atau seakan akan program dari atasan.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin .SH Kr.Tinggi yang gemar berkaca mata itu,bahwa Guru Penerima Sertifikasi dikabupaten Gowa berjumlah kurang lebih 2000 orang , mulai Guru TK,Guru SD dan Guru SMP, perorang membayar 200 ratus ribu rupiah apabila dikumpulkan pembayaran tersebut menjadi ratusan juta rupiah, Pembayaran itu diduga Pungli,dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan selaku Koordinator Pendidikan kecamatan, temuan ini seharusnya dihentikan karena merusak tatanan dan peraturan perundang-undangan Kementerian Pendidikan , melanggar hukum dan melanggar Undang Undang Tindak pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No.20 tahun 2001.
Amiruddin SH berharap bahwa kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa harus mengintruksikan kepada seluruh Kordinator Pendidikan kecamatan se-kabupaten Gowa ini kalau memang Pembayaran yang dinilai pungli bukan program Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, atau bukan program Menteri Pendidikan Nasional, karena sangat memberatkan Guru Penerima gaji Sertifikasi dikarenakan membayar sebelum cair gaji sertifikasi tersebut.
.
0 Comments:
Post a Comment