Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menyoroti tentang lemahnya pemberantasan Korupsi di Kabupaten Gowa, sehubungan dengan adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana ADD Desa Lonjoboko yang dilaporkan LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi ke polres Gowa tanggal 18 Februari 2020, dimana Laporan tersebut ditembuskan ke Inspektorat kabupaten Gowa tetapi sampai saat ini Laporan tersebut tidak diproses hukum baik pihak Polres gowa maupun Inspektorat kabupaten Gowa.
Dijelaskan oleh Amiruddin SH.Kr.Tinggi selaku Kontrol sosial, Sejokyanya dengan adanya Laporan dugaan Penyalahgunaan Dana ADD Desa Lonjoboko kecamatan Parangloe dilaporkan sejak bulan Februari 2020 minimal ada Undangan dari pihak polres Gowa atau dari pihak Inspektorat kabupaten Gowa untuk mengklarifikasi Laporan kami, tetapi sampai saat ini sudah berjalan 5 belum ada tanggapan sama sekali.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH bahwa Korupsi adalah perbuatan yang sangat meresahkan rakyat dan menghancurkan uang Negara yang harus dibasmi dibumi Bersejarah ini, karena Korupsi sangat bertentangan dengan reformasi,dan kalau kasus Korupsi tidak bisa disentuh oleh hukum diGowa maka bagaimana dengan tindak pidana lainnya,dan kami selaku Kontrol sosial yang cinta dengan penegakan hukum dan ingin melihat kasus Korupsi diGowa utamanya penyalahgunaan dana ADD, karena dana ADD rentan disalahgunakan oleh aparat desa.
Menurut Amiruddin, Bahwa kami menduga bahwa PLT Desa Lonjoboko kebal hukum dan menduga bahwa mungkin PLT desa Lonjoboko ada yang lindungi sehingga Inspektorat tidak menyentuh atau tidak menggubris Laporan kami.
Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan menilai bahwa penegak hukum atau yang berwenang menangani kasus dugaan Penyalahgunaan Dana ADD tidak serius untuk memberantas kasus Korupsi di kabupaten Gowa karena sudah jalan 5 bulan kasus ini dilaporkan dipolres Gowa dan ditembuskan ke Inspektorat tetapi semua vakum, kalau Penegak hukum atau pihak Inspektorat kabupaten Gowa serius untuk memberantas kasus Korupsi, setidaknya mengundang Pelapor.
Kami kecam atas kinerja Inspektorat kabupaten Gowa yang tidak serius menjalankan tugasnya, karena ada kasus penyalahgunaan Dana ADD didesa Berutallasa tahun anggaran 2017-2018 dan diduga kuat ada Korupsi tetapi pihak Inspektorat dan Penegak hukum lebih memilih menyuruh kepala desa Berutallasa mengembalikan dana ADD yang diselewengkan dari pada memproses secara hukum, menurutnya Amiruddin,bahwa pengembalian dana ADD itu adalah salah satu bukti bahwa kepala desa Berutallasa sudah terang benderang menyalahgunakan Dana ADD,seharusnya diproses secara hukum guna untuk memberi epek jera terhadap seluruh kepala desa dikabupaten Gowa agar hati hati mengelola dana ADD.
Lanjut Amiruddin, dengan adanya laporan terkait dugaan Penyalahgunaan Dana ADD didesa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa yang dilaporkan pada tanggal 18 Februari diproses secara hukum berdasarkan Undang-undang Tindak pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Jo Undang Undang No 20.Tahun 2001.
Imbuhnya lagi jangan terkesan bagi pihak penegak hukum dan dari pihak Inspektorat disuruh saja mengembangkan saja dana ADD yang dikerupsi oleh pengelola dana ADD, menurut Amiruddin pengembalian dana ADD itu adalah Pelanggaran karena dana ADD itu turun untuk Anggaran desa, seharusnya digunakan berdasarkan aturan dan pengembalian itu adalah suatu tindak pidana Korupsi dan salah satu bukti, seharusnya penegak hukum dapat memproses sesuai perbuatannya.
0 Comments:
Post a Comment