Bebarapa hari yang lalu masyarakat digegerkan kejadian penembakan sehingga menelan korban jiwa yang dilakukan oleh oknum polisi kepada Alm. Rawal. Peluru yang bersarang di tubuh korban dianggap sebagai kejahatan ganas kepada rakyat, bukan lagi sebagi pengayom.
Oknum polisi yang telah menembak mati korban telah mencederai konstitusi dan tidak menjunjung tinggi HAM yang sangat diapresiasi di negara ini.polisi tidak berhak menghakimi benar atau salah melainkan itu adalah kewenangan pengadilan ketika sudah ada pelimpahan kasus. Kamis (16/5/2019).
Rawal adalah tahanan polres yang dikabarkan kabur, namun pihak keluarga mempertanyakan kinerja kepolisian yang penjagaannya dianggap ketat dan menduga jika Rawal tidak kabur dengan sendirinya melainkan ada pihak yang menskenariokan kaburnya korban sehingga berujung kepada eksekusi tembak mati
0 Comments:
Post a Comment