MAKASSAR - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 1 (satu) alat berat berupa excavator dan 1 (satu) unit chainsaw, serta menetapkan dua pelaku baru berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka perusakan atau pembukaan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, di Dusun
Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga telah melakukan operasi gabungan di CA Faruhumpenai dan berhasil mengamankan satu alat berat serta menetapkan AB (50) dan SY (52) sebagai tersangka. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk menjalani persidangan.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, perihal masih terjadinya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CA Faruhumpenai menggunakan alat berat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan bergerak ke lokasi dimaksud dan menemukan 1 (satu) unit alat berat excavator dan 1 (satu) unit chainsaw serta penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan satu orang berinisial ED (43). Selanjutnya seluruh barang bukti 1 (satu) unit alat berat excavator, 1 (satu) unit chainsaw dan seluruh barang bukti lainnya, dibawa menuju Makassar bersama dengan IL (49) dan ED (43), guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan IL (49) dan ED (43), sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, berdasarkan informasi dari BBKSDA Sulwesi Selatan sebagai pemangku Kawasan CA Faruhumpenai, aktifitas pembukaan lahan tersebut sudah mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas BBKSDA Sulwesi Selatan untuk menghentikan pembukaan kawasan CA Faruhumpenai tersebut. Diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, dengan menggunakan alat berat serta menggunakan chainsaw untuk menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjual belikan. Kedua pelaku berperan sebagai penanggung jawab lapangan. Selain itu dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa lokasi kegiatan pembukaan lahan tersebut, dilakukan di lahan milik (IW) yang juga turut memberikan modal untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK telah melakukan pemanggilan terhadap (IW) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka saat ini dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan TAHTI Polda Sulawesi Selatan. Sedangkan barang bukti alat berat excavator dan chainsaw dititipkan di Kantor UPT KPH Angkona di Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum KLHK, Aswin Bangun menegaskan “Ini kali kedua, Gakkum KLHK melakukan operasi di CA Faruhumpenai, kami akan berkoordinasi dengan para pihak untuk mencegah dan menjaga CA Faruhumpenai yang saat ini terancam. Kami akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam kesempatan ini kami juga mengirimkan pesan, sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk menghentikan perbuatannya. Kami juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya,” tegas Aswin Bangun.
Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan “Kami sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai mengucapkan terima kasih dan
mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang telah berhasil mengamankan dan menghentikan kegiatan perusakan CA Faruhumpenai. Kawasan CA Faruhumpenai itu sendiri merupakan habitat satwa dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius dll.
Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, dalam menjaga hutan, khususnya upaya menjaga kawasan konservasi khusunya di Sulawesi Selatan”.
Selanjutnya, Aswin Bangun menambahkan. “Sebagai pengingat bagi kita semua, bahwa kawasan konservasi merupakan harta yang tak ternilai, pusaka dan benteng terakhir sebagai penyangga kehidupan kita, yang harus dijaga dan dilindungi bersama. Selain itu kawasan konservasi juga merupakan habitat flora dan fauna dilindungi yang terancam punah, sehingga perbuatan para pelaku kejahatan seperti ini, tidak hanya merusak sumber daya alam dan ekosistem, tapi juga merusak peradaban dan keberlangsungan generasi yang akan datang. Untuk itu kami berpesan kepada kita semua seluruh masyarakat, untuk turut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam yang kita miliki, karena menjaga kelestarian alam, sekaligus merupakan bagian dari upaya kita menjaga dan merawat peradaban," ungkap Aswin.
0 Comments:
Post a Comment