Jakarta- Koordinator Siaga 98 Hasanuddin menyebut perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK, sama halnya dengan Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres yang final‐mengikat, dan berlaku sejak diputuskan.
"Maka, Putusan MK terkait Masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 Tahun menjadi 5 Tahun juga diberlakukan sejak diputuskan sebab final dan mengikatnya," sebut Hasanuddin dalam keterangan persnya kepada media Senin(6/11).
Hasanuddin pun berharap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menindaklanjuti. "Kami berharap Presiden RI segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir desember 2023 menjadi desember 2024," katanya.
Tindaklanjut ini penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan ini dengan tujuan melemahkan KPK. Perpanjangan masa jabatan ini semata mempedomani Putusan MK, sambung Hasanuddin.
Kata Hasanuddin lagi, sebab, sudah hampir 5 Bulan lebih sejak putusan MK pada 25 Mei 2023 lalu, Presiden Jokowi belum menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK.
"Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi Putusan MK tersebut," pungkasnya.
0 Comments:
Post a Comment