1.
Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat
dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2.
Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
3.
Perusakan hutan adalah proses,
cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,
penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan
dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah
ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya
oleh Pemerintah.
4.
Pembalakan liar adalah semua
kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
5.
Penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan
untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
6.
Terorganisasi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua)
orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu
dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat
yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan
perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan
sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7.
Pencegahan perusakan hutan adalah
segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya
perusakan hutan.
8.
Pemberantasan perusakan hutan
adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap
pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9.
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan
untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil
untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10.
Pemanfaatan hasil hutan kayu
adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu
melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan
pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi
pokoknya.
11.
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan
berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan,
pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
12.
Surat keterangan sahnya hasil
hutan adalah dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada
setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
12.
13.
Hasil hutan kayu adalah hasil
hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan
yang berasal dari kawasan hutan.
14.
Pohon adalah tumbuhan yang
batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter
atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di
atas permukaan tanah.
15.
Polisi Kehutanan adalah pejabat
tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai
dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha
pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian
khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
16.
Pejabat adalah orang yang
diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan
suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
17.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh
undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
18.
Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan
dialami sendiri.
19.
Pelapor adalah orang yang
memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan
kepada pejabat yang berwenang.
20.
Informan adalah orang yang
menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya
perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
21.
Setiap orang adalah orang
perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan
secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di
wilayah hukum Indonesia.
22.
Korporasi adalah kumpulan orang
dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan
badan hukum.
23.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
25.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
25.
|
1. Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat
dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan
adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan
liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan
Pertzinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian
Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah
ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
4. Pembalakan
liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang
terorganisasi.
5. Penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan
di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
6. Terorganisasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang
terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama
pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk
kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang
melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan
perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan
kesempatan terjadinya perusakan hutan.
8. Pemberantasan
perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara
hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun
yang terkait lainnya.
9. Pemanfaatan
hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan,
hasil hutan kayu dan bukan ka5ru, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan
kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap
menjaga kelestariannya.
10. Pemanfaatan
hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
hutan berupa ka).u melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan,
pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi
fungsi pokoknya.
11. Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan adalah Perizinan Berusaha dari
Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi
melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan) dan
pemasaran.
12. Surat
keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti
legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil
hutan.
13. Hasil hutan
kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan,
atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.
14. Pohon adalah
tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10
(sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma
lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
15. Polisi
Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat
dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan
dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang
diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan
komando.
16. Pejabat adalah
orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan
dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
17. Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat
pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan
daerah yang oleh UndangUndang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di
bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
18. Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang
didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
19. Pelapor adalah
orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya
perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
20. Informan
adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau
telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
21. Setiap orang
adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan
perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau
berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
22. Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan
hukum maupun bukan badan hukum.
23. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
24. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
25. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
25.
25.
|