MediaMaya, Watansoppeng - Sidang Praperadilan terkait perambahan hutan di Kawasan Hutan Niniconeng Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Jln. Kemakmuran Nomor 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90812. Senin (22/2/2021)
Sidang kali ini mendengar jawaban dari Termohon I dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Kurniawan Sidiq, SH. Panitera Nur Fadillah, SH menghadirkan pemohon praperadilan oleh Kuasa Hukum dari Sukardi Bin bersama Termohon Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Sidang Praperadilan berlangsung dengan agenda sidang yakni jawaban Termohon I dalam perkara Pra Peradilan Nomor : 1 /Pid.Pra/2021/PN.Wns.
Termohon I Pemerintah Republik Indonesia C.q Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Termohon II Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Watansoppeng.
Turut Termohon III Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan. Melawan Sukardi Massalesse selaku Pemohon.
Atas dalil-dalil dari Pemohon tersebut, Marinus dari pihak Termohon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada media mengatakan sidang perdana agenda pembacaan permohonan sidang Pra Peradilan Nomor: 1 /Pid.Pra/2021/PN.Wns dari Pemohon Jumat, 19 Februari 2021 di PN Watansoppeng.
Kemudian hari ini Senin 22 Februari 2021 agenda sidang berupa jawaban dari Termohon I, II, dan III.
“Melihat sidang dari kemarin berjalan lancar dan Pemohon masih juga tetap pada posisinya, tidak terlalu memaksakan untuk membuat agenda yang harus diikuti oleh Hakimnya, tetapi masih juga mendengarkan masukan-masukan dari Termohon,” jelas Marinus.
Marinus menambahkan, agenda sidang itu fleksibel saja walaupun memang kalau pra peradilan itu selalu dibatasi harus putus 7 hari kerja. Seperti yang disampaikan oleh Hakim Ketua kemarin bahwa kita harus putus hari 7 kerja, jadi mulai Senin, 22 Februari 2021 sampai Senin, 1 Maret 2021.
“Tetapi kalau saya lihat diusahakan sebelum Senin kalau tidak Jumat sudah putusan,” kata Marinus kepada media. Senin, 22 Februari 2021.
Lebih lanjut Marinus selaku Kasubag Hukum Setditjen PHLHK KLHK menuturkan, kalau putusannya kita selalu tidak mau mendahului Hakim Ketua PN watansoppeng, tetapi mudah-mudahan argumen-argumen kita baik di dalam jawaban kemudian bukti-bukti yang akan kita ajukan plus keterangan ahli, karena kita rencana mengajukan 1 orang ahli untuk mendukung penjelasan kita.
Menurut Kepala Sub Bagian Hukum Setditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Marinus Passasung, SH, M.H usai sidang mengatakan, sidang hari ini baru menyerahkan jawaban Termohon dan Pemohon, sesuai arahan Hakim Ketua tadi bahwa tidak perlu ada replik duplik jadi kita langsung kepada pembuktian.
Pembuktian itu terbagi 2 yakni, pertama bukti-bukti surat kemudian nanti saksi atau ahli dijadwalkan nanti sesuai kalendernya Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Selasa, 23 Februari 2021 pembuktian dari pihak pemohon, jadi mereka akan mengajukan bukti-bukti tertulis dan mungkin ada saksi-saksi fakta yang akan mereka ajukan di persidangan.
“Kemudian Rabu, 24 Februari 2021 versi KLHK untuk pengajuan pembuktian surat, pembuktian tertulis disambung dengan keterangan ahli. Karena Rabu tidak cukup waktu kita (KLHK) diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli pada hari Kamis, 25 Februari 2021 secara virtual,” jelas Marinus selaku ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya dikatakan karena satu ahli yang akan kita ajukan ini tidak bisa kita hadrikan secara fisik di persidangan karena saksi ahli tersebut berdomisili di Jakarta. Namun karena kendala teknis sidang virtual urung diagendakan.
“Saksi ahli dari KLHK tersebut pak Abdul Wahid Oscar mantan Hakim, sementara dari Makassar KLHK menghadirkan saksi ahli Dr. Makkah Muharrah, SH,M.H, M.Kn sebagai Advocat,” pungkas
Agenda hari Jumat, 26 Februari 2021 pembacaan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon dari Hakim Ketua PN Watansoppeng.
0 Comments:
Post a Comment