Just another free Blogger theme

Sunday, 3 October 2021



MediaMaya, Kali Asin – Wujud kasih dan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat di wilayah perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif 131/Brs pos Kali Asin membagikan pakaian di Gereja Katholik Santo Mikael Kampung Kibay Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Papua.

Hal tersebut disampaikan Wadan Satgas RI-PNG Yonif 131/Brs, Mayor Inf Ahmad Muzani CH dalam rilis tertulisnya di Distrik Arso Barat Kab. Keerom. (3/10/2021).

Diungkapkan Wadan Satgas, kegiatan yang dipimpin Danpos Kali Asin Letda Inf Daniel bersama beberapa anggota Satgas yaitu membagikan pakaian untuk semua usia sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang kami kepada warga Kampung Kibay. 

Di tempat terpisah, Danpos Kali Asin Letda Inf Daniel  mengatakan, sebelum pembagian pakaian kami (Satgas) melaksanakan ibadah bersama dengan masyarakat kampung Kibay.


"Kami berharap dengan pemberian pakaian ini dapat digunakan sebaik mungkin bagi mereka yang membutuhkan", Danpos.

Ibu Tresia  (45), salah satu jemaat Gereja Khatolik Santo Micael mengucapkan terima kasihnya kepada personil Pos Kali Asin. 

"Terima kasih atas pemberian  pakaian yang diberikan TNI kepada kami. Bantuan ini sangat berarti bagi kami",  tuturnya senang.(Pen Yonif 131/Brs)

Wednesday, 29 September 2021


MediaMaya, Pontianak - Kodam XII/Tanjungpura dan Brigif 19/Khatulistiwa menerima penghargaan dari Kantor Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Kalbar sebagai Satker K/L terbaik dalam kinerja pelaksanaan anggaran berdasarkan pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat wilayah dan ekspose RPA periode Semester I TA 2021. Penyerahan penghargaan dilaksanakan kemarin di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar. Rabu (29/9/2021)

Dalam hal ini Kodam XII/Tpr mendapat apresiasi dari Kanwil DJPb Provinsi Kalbar sebagai juara pertama pada kategori PAGU diatas Rp 100 Milyar. Kemudian juara kedua oleh Brigif 19/KH dan juara 3 diraih oleh Kantor UPB Tebelian. 

Penghargaan tersebut diterima oleh Pabandya Prog Srendam XII/Tpr, Letkol Arh Sujono. Sedangkan dari Brigif 19/KH diterima oleh Kasbrigif 19/KH Letkol Inf Gede Setiawan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kakanwil DJPb Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi.


Kapendam XII/Tpr, Letkol Inf Hendra Purwanasari, S.Sos., mengatakan, keberhasilan ini tentu saja tidak terlepas melalui bimbingan dan pembinaan serta arahan dari Pangdam XII/Tpr selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Penghargaan ini merupakan bukti konkret bagaimana Kodam XII/Tpr beserta jajarannya melaksanakan anggaran yang terkelola dengan baik dalam implementasi IKPA se-Kalimantan Barat tahun anggaran 2021," kata Letkol Inf Hendra Purwanasari. (Pendam XII/Tpr)

Thursday, 23 September 2021



MediaMaya, Bengkayang, Kalbar
– Personel Pos Gunung Anggas Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menjadi tenaga pendidik pelajaran bahasa inggris di SMP Negri 01 Siding,  Kec.Jagoi babang, Kab.Bengkayang.

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau, Jumat (24/09/2021).

Dansatgas mengatakan personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns hampir di seluruh pos jajarannya membantu sebagai tenaga pendidik di sekolah-sekolah wilayah perbatasan, hal ini dikarenakan minimnya tenaga pendidik salah satunya adalah tenaga guru bahasa inggris yang tidak semua bisa.

Adalah Serda Rizky Candra dan Pratu Syaiful anggota pos Gunung Anggas yang memberikan pengajaran bahasa inggris kepada murid-murid di SMP Negeri 01 Siding, Kec. Jagoi Babang yang mengajarkan dasar-dasar bahasa inggris meliputi bentuk kata (tenses), membaca (reading), menulis (writing) dan berbicara (speaking), ujar Dansatgas.



Dalam kegiatan belajar tatap muka ini saya selalu menekankan kepada jajaran untuk membantu sebagai tenaga pendidik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan disela-sela pelajaran sehingga para murid memahami tata cara pembelajaran di masa pandemi covid-19 ini, terang Dansatgas.

Di tempat terpisah Serda Rizky mengatakan dirinya menyukai bahasa inggris sehingga memiliki pengetahuan yang cukup yang dapat dipergunakan sebagai tenaga pendidik di SMP 01 Siding. Dirinya berharap ilmu yang di berikan dapat bermanfaat bagi murid-murid disini karena dimana-mana bahasa inggris sebagai bahasa internasional nomor satu yang dipergunakan.

“Semoga ilmu yang saya berikan dapat bermanfaat bagi adik-adik disini, kedepannya saya berdoa agar mereka diberikan kesuksesan dan dapat membangun kampung halamannya,” ucap Serda Rizky

Ani salah satu murid mengatakan sangat senang atas pelajaran bahasa inggris yang diberikan oleh om dari Satgas Pamtas karena mudah dipahami dan mulai dapat berbicara menggunakan bahasa inggris. (Pen Satgas Pamtas 643)



MediaMaya, Kantuk Asam - Anggota Satgas Pam Tas RI-Malaysia Yonif 144/Jy menjadi tenaga pendidik di SD N 08 desa Kantuk Asam Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya di Pos Kotis Badau.Kamis (23/09/2021).

Menjadi tenaga pendidik di sekolah SDN 08 seperti yang di lakukan oleh anggota Satgas Kami Pos kantuk Asam merupakan bentuk kepedulian kita terhadap anak-anak di perbatasan,minim nya tenaga pendidik bukan jadi penghalang bagi satgas kami ikut turut mencerdaskan dan mendidik serta menanamkan nilai-nilai Patriotisme dan wawasan kebangsaan, harapan nya anak-anak di perbatasan ini bisa menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas dan berguna di kemudian hari", ujarnya.


Dikatakannya Pak Dunggat selaku kepala sekolah mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan dari bapak Satgas yang telah membantu kami dalam kegiatan belajar mengajar, sekolah kami masuk nya secara bergantian dua kelas dalam sehari karena masih musim pandemi Covid-19", Pungkasnya.

Serda Taufik dan dua rekannya menjadi tenaga pendidik baris berbaris dan berhitung kepada anak-anak SDN 08,"mereka sangat senang dan bergembira", apalagi di ajak keluar ruangan kelas", Ujarnya.

"Tentu nya dalam proses belajar mengajar meskipun dua kelas dalam sehari,wajib mematuhi protokol kesehatan dan bermasker dalam beraktivitas.(Pen Yonif 144/Jy).

Tuesday, 21 September 2021



MediaMaya, Bogor-Bertempat di Puri Mandiri jalan Cikopo Selatan Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Muspika Megamendung bersama Pemdes melaksanakan kegiatan vaksinasi bagi warga masyarakat sekitar, dengan sasaran vaksinasi yaitu untuk 900 orang. Keterangan tersebut disampaikan oleh danrem 061 SK Brigjen TNI Ahmad Fauzi S.I.P.,M.M. kepada awak media usai meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi. Selasa (21/9).

"Hari ini saya bersama Danramil, Kapolsek serta pak Kades melaksanakan pemantauan kegiatan vaksinasi di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung. Target vaksinasi disini yaitu untuk 900 orang, yang mana jumlah terbagi menjadi dua yaitu untuk dosis pertama dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Pfizer, dan sebagian lagi yaitu vaksinasi tahap kedua,  dan untuk dosis kedua vaksin yang digunakan adalah vaksin sinnovac, kami berharap semoga target 1000 orang bisa tercapai." Ujar Danrem.

Kemudian lanjutnya Ia menyampaikan bahwa kemarin Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaunching penambahan 5 sentral vaksinasi, Yaitu  di daerah yang termasuk dalam 3t, daerah yang terpencil, terisolasi atau terasing, terkait hal itu kami akan melakukan vaksinasi secara door to door. Dan 5 central vaksinasi di Kabupaten Bogor tersebut yaitu 2 central di Citeureup, satu sentral di Cibinong 1 di gunung Putri 1 di Cileungsi, mudah-mudahan di setiap central vaksinasi bisa mencapai 3000 sampai 5000 warga masyarakat yang tervaksin, paling tidak tiap harinya 20 sampai 25.000 orang warga yang tervaksin.



" khusus Kabupaten Bogor, kemarin kami sudah mencapai 17.000. Dan harapannya hari ini minimal bisa mencapai 20.000 . Kami tiga pilar yaitu TNI-Polri serta dinkes  yang saat ini terus bersinergi dalam melaksanakan vaksinasi, yang jelas kami sama-sama gencar melakukan percepatan perolehan vaksinasi atau bertempur bagaimana kita merubah  perimbangan kekuatan, yang jelas kami bersama-sama melaksanakan serbuan vaksinasi." Tambahnya.

" Dan informasinya bahwa sampai dengan kemarin pelaksanaan vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Bogor sudah mencapai 1.230.000 orang atau sekitar 29%.  kemudian dosis kedua itu masih 28 %. Tentunya masih sangat jauh dari target. Oleh karena itu mari kita bersama-sama antara TNI polri dan Pemda  bersama-sama sama melaksanakan percepatan vaksinasi. intinya kita bersama-sama melaksanakan tugas bersama sana.

" yang jelas Kabupaten Bogor data fakta dan angka bahwa kita masih pada PPKM level 3, kemudian zona daerah masih kuning, namun dengan zona kuning kita harus melakukan lebih baik lagi agar kita bisa mencapai 50%, makanya kita harus berusaha terus untuk perolehan vaksinasi disetiap hari. kita laksanakan kita fokus yang pertama daerah yang masuk dalam 3T dan ke-2 yaitu kawasan puncak, kemudian yang ketiga adalah anak pelajar 

Dan terkait vaksinasi pelajar yang kita sampaikan bahwa kami berharap semuanya dapat berjalan semaksimal mungkin hingga bisa mencapai 100%. yang jelas itu untuk mendukung Pemerintah dalam  melaksanakan program pembelajaran tatap muka.



Sedangkan untuk Korem 061/Suryakancana pada pelaksanaan serbuan vaksinasi sudah mencapai 531.604 orang. Kami berharap mungkin dua minggu ini kita bisa mencapai 600.000. kami berharap mudah-mudahan serbuan vaksinasi xovid-19 bisa mencapai 1 juta, artinya kami dapat penuhi dan membantu dalm memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. yang jelas pelaksanaan serbuan vaksinasi gelaran KOREM 061/SK cukup lancar, mari kita bersama-sama supaya kita bisa memutus rantai penyebaran covid. 

Hadir dlm giat tersebut yaitu, Camat Megamendung, Danramil 0621-10 Cisarua, Kapolsek Megamendung, Kasipem Megamendung, Kades Sukamahi, anggota Koramil 0621-10/Cisaraua, anggota Polsek Megamendung, Dr. Irene bersama berserta 12 orang Nakes Puskesmas Megamendung, Perangkat Desa, Satpol PP, serta Kader PKK.

Selain meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Megamendung, hari ini Danrem juga menghadiri dan memberikan Apresiasi atas ide penyelenggaraan dan 

sekaligus melakukan Peninjauan dan Pengecekan Acara Serbuan Vaksinasi Massal Serta Bhakti Sosial Nusantara AKABRI 1998 di Puri Begawan Bogor Timur Kota Bogor. dengan penyelenggara Alumni Akabri 98 , RS Bhayangkara Kota Bogor dan Dinkes Kota Bogor.

Turut hadir dalam kegiatan terbut, Walikota Bogor (Dr.H. Bima Arya Sugiarto, S.Hum.,M.A), Ketua DPRD Kota Bogor (H. Atang Trisnanto, S.Hut.,M.Si ), Dandim 0606/Kota Bogor (Kolonel Inf Roby Bulan S.I.P), Adc Wapres RI (Kolonel Pnb Sigit  Gatot Prasetyo), Kasi Intel Korem 061/SK (Kol Kav Rendra), Wakapolresta Bogor Kota (AKBP Fredy Irwan ,S.I.K,.M.Si), Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor (Dr.Erna), Kasat Shabara Polresta(Kompol Otang), Kapolsek Bogor Timur (Kompol Hilda), Danramil Bogor Timur (Kapten Inf Suharja ), serta Perwakilan Akabari 98.

Dalam kegiatan tersebut selain melaksanakan Vaksinasi massal,  melaksanakan Bhakti Sosial yaitu penyaluran  Bantuan Sosial berupa paket Sembako kepada masyarakat yang sudah di Vaksin. KemudianDanrem 061/SK di dampingi Forkopimda Kota Bogor dan perwakilan  Akabri 98  mengikuti Giat Vicon  bersama  Panglima TNI dan Kapolri dalam rangka Acara Kegiatan Vaksinasi dan Bhakti Sosial Akabri 98 yang serentak dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke.

Sumber: Penrem 061/SK

Sunday, 19 September 2021



MediaMaya, Bogor-Sebagai wujud kepedulian TNI AD khususnya Korem 061/SK kepada anak-anak Yatim, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. setiap hari Jum'at melaksanakan kegiatan Jum'at Berkah, yang mana kegiatan tersebut yaitu kegiatan pemberian bantuan sembako dan santunan tali asih untuk a nak yatim-piatu. Dan untuk Jum'at kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kab.Bogor , Jum'at (17/9/2021).

Seratus lima puluh anak yatim-piatu bersama Danramil Cisarua, Kapolsek, Camat, Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat menyambut kehadiran Danrem 061 yang didampingi oleh Dandim 0621/Kab.Bogor  Letkol Inf Sukur Hermanto di halaman Kantor Desa Cipayung. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut Danrem menyampaikan bahwa kunjungannya tersebut yaitu selain melaksanakan kegiatan berbagi kasih kepada ratusan anak yatim piatu, tentunya juga untuk menjalin silaturahmi kepada anak-anak yatim piatu dan juga kepada aparat Desa serta warga masyarakat sekitar.

Kepedulian dan rasa cinta kasih Jenderal bintang satu ini terhadap anak yatim yang membuat ia selalu memberikan waktu, kesempatan dan rezkinya untuk diberikan kepada para anak yatim piatu, yang menurutnya mereka adalah tanggungjawab siapapun yang mampu. " Mereka adalah tanggungjawab kita bersama, sebagian apa yang kita miliki adalah milik mereka. Oleh karena itu sedikit banyak kita harus saling berbagi kepada anak-anak kita." Ujar Danrem kepada awak media usai melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan untuk anak yatim.



Kepada anak yatim-piatu Danrem berpesan agar mereka selalu rajin belajar dan beribadah, serta mematuhi arahan dari para pengasuh, hal itu tentunya agar mereka dapat meraih cita-cita yang diinginkan. " Banyak sekali anak-anak yatim piatu yang juga sukses dalam meraih cita-cita, ada yang menjadi TNI, pegawai negeri ada yang Sekolah diluar negeri, dan masih banyak lagi. Itu artinya, siapapun kita, semuanya tetap memiliki kesempatan untuk sukses. Jadi jangan pernah malu dan menyerah karena kita yatim. Karena kita juga memiliki kesempatan untuk sukses asalkan ada kemauan dan kesungguhan." Ujar Danrem lagi.

Dan selain itu, Danrem juga mengingatkan kepada semua yang hadir untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, dikarenakan sampai saat ini Pandemik global covid-19 masih terus mewabah di seluruh dunia termasuk Indonesia dan salah satunya di wilayah Bogor. Oleh karena itu Danrem menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga, saling mengingatkan dan saling melindungi. 

" Mari kita patuhi Protokol Kesehatan, jangan lupa gunakan masker, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Mari kita bersinergi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19." Pungkasnya.

Usai memberikan sambutan, Danrem langsung memberikan bingkisan dan santunan tali asih secara simbolis. Yang mana bantuan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi anak-anak yang menerimanya.

Bingkisan yang diberikan oleh Danrem berupa paket sembako sebanyak 150 paket serta 150  amplop santunan tali asih. Dan jumlah total secara keseluruhan yang diberikan oleh Danrem di seluruh wilayah jajaran KOREM 061/SK sampai dengan hari ini untuk paket sembako yaitu 1.971.928,  serta 15.405 santunan tali asih untuk anak yatim piatu.

Sumber: Penrem 061/SK



Lampung, Demi melindungi masyarakat maritim dari virus corona yang masih mengancam kesehatan, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi menerjunkan Tim Medis Lanal Lampung untuk terus secara kontinu melaksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19, bertempat di Balai Pengobatan (BP), Lanal Lampung, Panjang, Lampung, Sabtu (18/9).

Tim Medis Lanal Lampung berhasil memberikan vaksin dosis pertama dan kedua kepada 104 orang dengan jenis vaksin Biofarma Sinovac. Hingga saat ini telah tercatat sebanyak 12.250 orang tervaksin oleh Tim Medis Lanal Lampung.



Upaya untuk melawan pandemi Covid-19 terus dilaksanakan sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., untuk mengerahkan semua Sumber Daya Manusia (SDM) TNI AL yang profesional demi menyelamatkan masyarakat maritim dan Keluarga Besar TNI AL dengan terus melaksanakan Serbuan Vaksinasi 1 juta perhari.

Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan yakni registrasi, pendaftaran, cek tensi, screening vaksinasi dan observasi selama 30 menit guna mengetahui reaksi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari vaksin Covid-19 tersebut.

Penerangan Lanal Lampung.




Nafri - Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs  berbagi kebahagian dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat Kampung Nafri Abepura, Jayapura.

Hal tersebut disampaikan Wadan Satgas RI-PNG Yonif 131/Brs Mayor Inf Ahmad Muzani CH dalam rilis tertulisnya di Kab. Keerom Papua Minggu, (19/9/2021).

Wadan Satgas mengatakan, puluhan paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat ini merupakan wujud rasa simpati dan kepedulian personel Satgas Pamtas Yonif 131/Brs kepada warga binaan di tengah kondisi pandemi Covid-19.



Danpos Nafri letda Inf Maslan yang turut membagikan sembako mengungkapkan, pemberian bantuan berupa sembako ini sebagai rasa simpati Satgas kepada warga Nafri guna sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Sambil berkeliling kampung personel Pos membagikan sembako dari rumah ke rumah yang di fokuskan kepada warga yang sangat membutuhkan", tutur Danpos.(Pen Yonif 131/Brs)

Monday, 13 September 2021

MediaMaya, Keerom - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Pos Wembi bersama masyarakat membangun kamar mandi Gereja Kristen Injil di Kampung Piyawi, Distrik Manem, Kabupaten Keerom Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Letkol Inf Taufik Hidayat dalam rilis tertulisnya. Minggu (12/09/2021).

Dikatakan Dansatgas, kegiatan yang dilakukan oleh Pos pimpinan Lettu Inf Al Imron tersebut merupakan upaya Satgas Pamtas 512/QY untuk membantu masyarakat Kampung Piyawi.



"Ini yang bisa kami berikan kepada masyarakat Piyawi membangun kamar mandi di Gereja yang memang sangat dibutuhkan bagi umat saat menggelar Ibadah," ungkap Letkol Taufik.

Ditempat lain Lettu Inf Imron menerangkan, pembangunan kamar mandi tersebut sebelumnya sudah diagendakan oleh Pos Wembi, mengingat banyaknya saran dan masukan masyarakat yang sedang dibutuhkan saat ini. 

"Beberapa kali kita anjangsana ke tokoh-tokoh masyarakat dan juga kami tanyakan apa yang dapat kami bantu, masyarakat ingin memiliki kamar mandi di gereja tersendiri karena blm ada kamar mandi di gereja tersebut," ucap Lettu Inf Imron.

"Untuk pengerjaannya kurang lebih 2 minggu baru bisa diselesaikan, terkendala dengan cuaca hujan dan adanya kegiatan lain " tambah Lettu Inf Imron.

Selaku Tokoh agama kristen, Jhon Pombos (49) mengaku senang karna selama ini jamaat yang beribadah sangat kesusahan ketika ingin buang air dan harus pergi ke perkampungan, Jhon Pombos juga mengucapkan terimakasih atas pembuatan kamar mandi yang dilakukan Satgas Yonif Mekanis 512/QY "Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Satgas untuk membuat kamar mandi di Gereja Kristen injil ini, semoga kebaikan kalian dibalas Tuhan Yang Maha Esa," terang Jhon Pombos.(Pen Yonif 512/QY)

Sunday, 12 September 2021



Sanggau, Kalbar - Bertempat dilapangan volley ball Makotis Satgas Pamtas Entikong, Personel Pos Kotis Satgas Pamtas 643/Wns dan Polsek Entikong menggelar olahraga bersama dalam rangka mewujudkan terbangunnya sinergitas tanpa batas TNI-POLRI melalui giat sambang antar satuan, Jumat (10/09/2021).

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau pada Sabtu (11/09/2021).

Dansatgas mengatakan, Kegiatan olahraga besama yang dipimpin langsung oleh Dansatgas Pamtas tersebut dihadiri oleh Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing beserta anggota Polsek Entikong sebanyak 10 orang dan melakukan kegiatan olahraga volley ball yang diakhiri dengan ramah tamah.

Dansatgas menambahkan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Entikong  akan memberikan rasa aman bagi seluruh warga. “Maksud kegiatan ini adalah untuk menambahkan keakraban dan meningkatkan sinergitas TNI-Polri yang kuat dan solid untuk bersama menjaga kondusifitas Kamtibmas wilayah,”ujarnya.

“Saya harap dengan adanya kegiatan olahraga bersama kekompakan TNI-Polri khususnya di wilayah Entikong  yang selama ini sudah terjalin dengan baik akan semakin harmonis, sehingga tugas di lapangan yang dilaksanakan secara sinergi akan dapat berjalan dengan baik juga,” Ucap Dansatgas.

AKP Oloan Sihombing selaku Kapolsek Entikong mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan olahraga bersama TNI-POLRI ini sesuai komitmen bapak Kapolri dalam program PRESISI salah satunya ialah meningkatkan Sinergitas dan soliditas TNI Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban untuk mendukung Program Pembangunan Nasional yang ada di wilayah Entikong.

"Bahwa TNI - POLRI mempunyai satu tujuan yaitu NKRI dan MERAH PUTIH, hanya saja tugas dan fungsi saja yang membedakan." Tegas Kapolsek. (Pen Satgas Pamtas 643).

 

 


UU Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 

 

1.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

2.      Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

3.      Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

4.      Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

5.      Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

6.      Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersamasama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

7.      Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

8.      Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

9.      Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

10.   Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

11.   Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

12.   Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

12.

13.   Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.

14.   Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.

15.   Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

16.   Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.

17.   Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

18.   Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.

19.   Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.

20.   Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.

21.   Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.

22.   Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

23.   Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24.   Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

25.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

25.

1.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

2.      Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

3.      Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Pertzinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.

4.      Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

5.      Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

6.      Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

7.      Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

8.      Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

9.      Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan ka5ru, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

10.   Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa ka).u melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

11.   Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan) dan pemasaran.

12.   Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

13.   Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.

14.   Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.

15.   Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

16.   Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.

17.   Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh UndangUndang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

18.   Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.

19.   Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.

20.   Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.

21.   Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.

22.   Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

23.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

25.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

25.

25.

Penjelasan: (Cukup Jelas)

Analisi:

Terdapat beberapa perubahan kata dalam UU terbaru seperti kata “izin” berubah menjadi “Perizinan Berusaha”.

 

 

UU Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 

 

Pasal 2 (Masih Berlaku)

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:

a.    keadilan dan kepastian hukum;

b.    keberlanjutan;

c.    tanggung jawab negara;

d.    partisipasi masyarakat;

e.    tanggung gugat;

f.     prioritas; dan

g.    keterpaduan dan koordinasi.

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan:

a.    Yang dimaksud  dengan ”keadilan dan kepastian hukum” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat.Yang dimaksud dengan ”keberlanjutan”  adalah   setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk menjaga kelestarian hutan.

b.    Yang dimaksud dengan ”tanggung jawab negara” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga.  

c.    Yang dimaksud “partisipasi masyarakat” adalah bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memiliki peran yang sangat signifikan dalam rangka menjaga kelestarian hutan.

d.    Yang dimaksud dengan ”tanggung gugat” adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

e.    Yang dimaksud ”prioritas” adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.

f.     Yang dimaksud dengan ”keterpaduan dan koordinasi” adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antarsektor dan antarkepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

 

 

 UU Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 

 

Pasal 3 (Masih Berlaku)

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:

a.    menjamin  kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;

b.    menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;

c.    mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera;

d.    meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan: (Cukup Jelas)

 

 

Pasal 4 (Masih Berlaku)

Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:

a.    pencegahan perusakan hutan;

b.    pemberantasan perusakan hutan;

c.    kelembagaan;

d.    peran serta masyarakat;

e.    kerja sama internasional;

f.     pelindungan saksi, pelapor, dan informan;

g.    pembiayaan; dan

h.    sanksi. 

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan: (Cukup Jelas)

 

 

Pasal 5 (Masih Berlaku)

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan: (Cukup Jelas)

 

 

Pasal 6 (Masih Berlaku)

(1)  Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:

a.    koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;

b.    pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan;

c.    insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan;

d.    peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan; dan

e.    pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

(2)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan.

(3)  Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan:

Penetapan sumber kayu alternatif  dimaksudkan untuk memenuhi permintaan domestik dan internasional terhadap produk kayu yang senantiasa tumbuh pada saat pengurangan kapasitas industri pengolahan kayu dilakukan. Pengembangan hutan tanaman yang produktif dikembangkan dengan memanfaatkan lahan kritis dan lahan tidur seperti lahan bekas hak pengelolaan hutan.

 

 

UU Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 

 

Pasal 7

Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan hutan.

 

Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.

Penjelasan:

a.    Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum.

b.    Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.

c.    Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.

d.    Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat.

e.    Badan hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang ini  adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Analisis:

Pada pasal ini kata “izin” pada UU lama menjadi Perizinan Berusaha” di UU terbaru.

 

UU Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 8 (Masih Berlaku)

(1)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.

(2)  Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara  hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

(3)  Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan: (Cukup Jelas)

 

 

Pasal 9 (Masih Berlaku)

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(Tidak ada perubahan)

Penjelasan: (Cukup Jelas)

 

 

UU Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 12

Setiap orang dilarang:

a.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;

b.   melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d.   memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

e.    mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

e.

f.    membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

g.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

h.   memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i.     mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j.    menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k.   menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l.     membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m.  menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

m.

 

 

a.        melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan;

b.        melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

c.        melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d.        memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

e.        mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

f.           membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

g.          membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazirn atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

h.          memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i.           mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j.           menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k.          menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l.           membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m.         menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, danf atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Pasal 12 A UU N0 18 TAHUN 2013

PASAL 12 A UUCK KEHUTANAN

 

1.             Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.

2.             Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:

·       orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam danf atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau

·       orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat