Just another free Blogger theme

Friday, 13 September 2024

Maros - Bertempat di Sekertariat Kelompok Wanita Tani (KWT) Anggrek Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Tim Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Universitas Muslim Maros (FAPERTAHUT UMMA) melakukan Bimbingan Teknis Pembuatan Tepung Berbahan Tongkol Jagung pada Kamis, 12 September 2024.

Tim Dosen PKM FAPERTAHUT UMMA yang terdiri dari 3 (tiga) orang Dosen dan 3 (tiga) orang Mahasiswa Prodi Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA, dinakhodai oleh Ibu Dr. Ir. Bibiana Rini Widiati Giono, M.P dengan beranggotakan Bapak Dr. Haerul, S.P., M.Si., Dr. Mohammad Anwar Sadat, S.P., M.Si, dan Mahasiswa Prodi Agroteknologi diantaranya: Musdalifa, Nurjannah dan Aliya Reski Fhadilah.

Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Cenrana, Musniar Muhusini, SKM, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cenrana, Bapak H. Bahtiar, S.P., M.P. beserta seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kecamatan Cenrana, Biro Sistem Informasi, Bapak Hajar, S.E., M.M, Wakil Dekan II FAPERTAHUT UMMA Bidang Keuangan dan Administrasi, Ibu Dr. Nining Haerani, S.P., M.P., Ketua Program Studi Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA, Ibu Dr. Andi Herwati, S.P., M.Si., Ketua Himpunan Mahasiswa Agroteknologi (HIMAGRO) FAPERTAHUT UMMA, Bung Aswadi Hamid, Ketua KWT Anggrek, Ibu Suriati beserta seluruh anggota kelompoknya.

Ketua Tim Dosen PKM FAPERTAHUT UMMA, Ibu Dr. Ir. Bibiana Rini Widiati Giono, M.P mengemukakan bahwa tongkol jagung yang selama ini hanya dianggap sebagai limbah pertanian oleh sekelompok Petani, khususnya Petani di Desa Rompegading, ternyata memiliki kandungan gizi yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan kaya akan serat. Tongkol jagung memiliki serat kasar tinggi dan rendah protein sehingga perlu diolah untuk meningkatkan nilai gizi. 

Lebih lanjut Ketua Tim PKM yang biasa disapa  Ibu Dr. Rini, memberikan pencerahan dihadapan Ibu-ibu KWT Anggrek bahwa tongkol jagung memiliki kandungan nutrisi yang terdiri dari bahan kering 90,0%, protein kasar 2,8%, lemak kasar 0,7%, abu 1,5%, serat kasar 32,7%, dinding sel 80%, lignin 6,0% dan ADF 32%.

"Tongkol jagung yang hanya menjadi limbah pertanian di Desa Rompegading, dapat diolah hingga menjadi tepung tongkol jagung melalui beberapa tahapan, diantaranya: sortasi/pemilahan tongkol jagung yang baik, pencucian, perebusan, pengeringan, penghalusan atau penepungan. Adapun tahap awal yang paling utama harus dilakukan, yaitu sortasi dengan tujuan untuk memilih tongkol jagung yang memiliki kondisi yang baik," ucap Ibu Dr. Ir. Bibiana Rini Widiati Giono, M.P.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Prodi Agroteknologi FAPERTAHUT UMMA, Ibu Dr. Andi Herwati, S.P., M.Si mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas antusias dan partisipasi aktif dari Ibu-ibu KWT Anggrek, mengikuti kegiatan bimtek pembuatan tepung dengan bahan baku dari tongkol jagung.

"Semoga kehadiran program yang didanai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Rompegading, khususnya bagi KWT Anggrek untuk menampilkan inovasi baru melalui pemanfaatan bahan yang ada di sekitar kita," ujar Ibu Dr. Andi Herwati, S.P., M.Si.

Citizen report : Aswadi Hamid (Mahasiswa UMMA)

Thursday, 12 September 2024


Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024. Pada kesempatan tersebut, Wilson Lalengke didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI, dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/2859/V/2024, atas nama pelapor mantan Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, tertanggal 22 Mei 2024.


Wilson Lalengke tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira jam 10.20 Wib, dan menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, tapi justru ingin memberikan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya. “Saya hendak buktikan bahwa konten Youtube yang dipersoalkan oleh pelapor adalah fakta, makanya saya belum perlu memberikan keterangan sebelum dibuktikan bahwa laporan kami di KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya tentang kebenarannya,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Berbagai dokumen dan data yang disampaikan ke Krimsus Polda Metro Jaya oleh Wilson Lalengke hari ini melalui tim pengacaranya antara lain berkas laporan dugaan korupsi/suap dana hibah BUMN ke KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, slip bukti setoran pengembalian dana hibah, kwitansi penerimaan cashback dana hibah BUMN ke pegawai BUMN yang diklaim tidak pernah diterima oleh jajaran Forum Humas BUMN, Laporan Polisi ke Bareskrim Polri atas nama terlapor Hendry Ch Bangun oleh pelapor pengurus pusat PWI, Helmi Burman, dan setumpuk berkas bukti lainnya.


Tokoh pers nasional itu juga telah menyampaikan ke penyidik yang menangani laporan itu tentang pesan elektronik dari penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K, yang menyatakan bahwa Bareskrim Polri menemukan penyimpangan penggunaan dana hibah BUMN oleh Hendry Ch. Bangun dkk. “Terhadap laporan PWI tersebut sudah dilakukan. pulbaket dan diperoleh informasi bahwa sudah dilakukan audit internal independen terkait penggunaan dana (hibah BUMN – red) tersebut di atas dengan hasil memang terdapat penyimpangan dan diputuskan terhadap pihak oknum internal yang telah menerima dana tersebut untuk mengembalikan uang tersebut kepada PWI,” demikian pesan WhatsApp AKBP H. Yusami kepada Wilson Lalengke.


Pada kesempatan yang sama para pengacara PPWI Nasional yang mendampingi Wilson Lalengke, yang terdiri atas Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H.; Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; dan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menjelaskan alasan dan dasar hukum mengapa pihaknya menolak klienya dimintai klarifikasi. “Kami menjelaskan kepada penyidik bahwa klien kami belum perlu dimintai keterangan, karena jelas ada SKB 3 lembaga (Polri, Kejagung, Kemenkominfo – red) tentang implementasi UU ITE yang harus dipedomani oleh penyidik dalam memproses laporan terkait delik pelanggaran ITE,” jelas Koordinator Tim PH PPWI, Advokat Dolfie Rompas.


Sejalan dengan Dolfie Rompas, Advokat Ujang Kosasih menambahkan bahwa penyidik seharusnya cermat dan mendalami terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan tidak semestinya langsung mengirim surat panggilan terhadap terlapor dalam perkara ini. “Karena selain ada SKB UU ITE ada juga Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini harus dipahami oleh penyidik. Wilson Lalengke sedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga keras dilakukan Hendry Ch Bangun dkk, dan telah mengadukannya ke KPK. Koq malah dapat panggilan Polisi sebagai terlapor. Seharusnya Wilson Lalengke mendapat penghargaan dari pemerintah,” tegas advokat asal Banten ini dengan mimik heran.


Masih dalam keterangannya, Ujang Kosasih menyampaikan bahwa Tim PH PPWI akan mengawal terus kasus ini. “Bila dipaksakan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, maka ini akan jadi perseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang dipertontonkan oleh Polda Metro Jaya,” sebutnya.


Pada kesempatan mendatangi Polda Metro Jaya, sejumlah anggota PPWI juga hadir menemani Ketua Umumnya, antara lain dari PPWI Karawang, PPWI Bekasi, PPWI Tangerang, PPWI DKI Jakarta, dan PPWI Pandeglang. Dalam menghadapi perkara ini Dewan Pengurus Nasional PPWI menurunkan 11 orang pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi organisasi pewarta warga yang akan merayakan ulang tahunnya yang ke-17, November 2024 mendatang. (TIM/Red)