Just another free Blogger theme

Tuesday, 23 July 2024


Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) demo hari ini di kantor PWI pusat, di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024. Kelakuan bejat dedengkot koruptor pengurus pusat PWI sarang koruptor binaan dewan pecundang pers, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, Syarif Hidayatullah, akhirnya berbuntut ke gerakan arus bawah PWI sendiri yang menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.


"Persoalan internal PWI silahkan diselesaikan oleh mereka sendiri. Namun perilaku kriminal mengkorupsi uang rakyat yang dilakukan oleh oknum pengurus pusat PWI, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, Syarif Hidayatullah, dan kroni lainnya di organisasi itu, harus segera diproses hingga tuntas oleh aparat penegak hukum. Para komisioner Dewan Pers juga harus diperiksa karena mereka diduga kuat menjadi backing para dedengkot koruptor uang rakyat itu dalam melakukan aksi bejatnya. Kita perlu membersihkan dunia pers Indonesia dari sifat tamak, rakus, dan hedon yang mendorong para jurnalis melakukan tindak kriminal menggelapkan uang rakyat!" https://youtu.be/px7ywptTRbE


Video terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi pengurus pusat PWI ke KPK dapat disimak di sini: https://youtu.be/5Hb5kq8FV2o

Tuesday, 16 July 2024


Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) melakukan pemberhentian secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Hal ini juga secara otomatis Hendry resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umun PWI Pusat.

Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. 

Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. 

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI. 

1. Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.*

2. Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

3. Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.*

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendry, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.




Friday, 12 July 2024



Yogyakarta – Pembunuhan Wartawan Karo Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu, bersama keluarganya dengan cara membakar rumahnya pada 17 Juni 2024 lalu makin terkuak. Setelah dua tersangka, R dan Y tertangkap, kini salah satu otak pembunuhan bernisial BG yang merupakan anggota Ormas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo berhasil diamankan aparat setempat. Melalui pengembangan kasus selalnjutnya, masih sangat mungkin ditemukan aktor intelektual lainnya.


Hal itu disampaikan Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, S.H., kepada media ini, Jumat, 12 Juli 2024. “Sejak semula terjadinya kebakaran rumah Rico Pasaribu, hasil investigasi Indonesian Journalist Watch menunjukan adanya aktor intelektual dari kejadian tersebut. Ini terkait urusan jatah setoran dalam peredaran narkoba, judi togel dan ilegal loging. Ada yang periuk nasinya ‘terganggu’,” tegas Jusuf Rizal hari ini di Yogyakarta.


Sebagaimana hasil investigasi IJW, lanjutnya, diduga kasus pembunuhan wartawan Rico Pasaribu bersama keluarganya adalah akibat pemberitaannya tentang narkoba, judi togel maupun perambahan hutan lindung dekat Siosar di wilayah Karo. Atas pemberitaan tersebut, Rico sempat mendapat ancaman lewat telepon empat kali.


Setelah dua pelaku eksekusi pembakar rumah, R dan Y, pihak Kepolisian juga menangkap salah satu otak pembakaran yang membayar R dan Y, yaitu oknum ormas AMPI berinisial BG. Dia adalah mantan Ketua AMPI Kabupaten Karo.


Selannjutnya, Jusuf Rizal berharap Polda Sumut tidak berhenti pada tiga pelaku, R, Y dan BG, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria Batak-Madura itu berharap aparat Polri terus mengejar aktor intelektual utama. Menurut Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu, oknum ormas AMPI berinisial BG hanyalah salah satu dari otak pembunuhan wartawan Rico sekeluarga.


IJW berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI maupun Polri dalam kasus ini, baik langsung maupun tidak. Karena oknum aparat TNI dan atau Polri tersebut diduga kuat turut mem-backing-i praktek judi togel, narkoba dan penebangan kayu illegal. Dari kegiatan illegal dan melawan hukum itu ada upeti (setoran) mingguan yang mengalir ke berbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo.


“IJW tidak yakin jika sekelas mantan Ketua AMPI Karo berani bertindak menghabisi nyawa satu keluarga jika tidak ada campur tangan oknum aparat. Kabupaten Karo itu kecil. Bukan rahasia umum lagi ada peredaran narkoba, judi togel, ikan-ikan, joker karo (judi leng) dan illegal logging,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.


IJW juga menyatakan mendukung penuh langkah Polda Sumut yang mengambil alih penanganan kasus pembakaran Wartawan Rico sehingga cepat terungkap. “Karena jika hanya ditangani Polres Karo, belum tentu bisa tuntas. IJW dengan tegas meminta semua pelaku pembunuhan sadis dan diadab itu harus dihukum mati,” pungkasnya. (TIM/Red)